Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Nyalon Pilbup Garut, Aceng Fikri Ngadu ke Bawaslu

Menurut Aceng, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Garut karena mendapatkan amanah dari masyarakat, terutama para pendukungnya pada pilkada 2024.
Bawaslu
Bawaslu

Bisnis.com, GARUT- Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri gagal mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024 dari jalur perseorangan atau independen.

Menanggapi hal tersebut, Aceng menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut tidak melakukan sosialisasi secara masif. Salah satunya, tidak memberikan informasi jelas terkait informasi pencalonan (Silon) yang sering mengalami perubahan format.

Selain itu, kata Aceng, KPU pun tidak memberikan waktu tambahan kepada bakal calon untuk memenuhi berkas dukungan masyarakat.

"Saya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Bawaslu Garut dan berharap ada mediasi untuk mencari solusi. Yang dilaporkan ketidakrasionalan waktu dan juga pemberhentian silon sebelum batas waktu akhir," kata Aceng di Kabupaten Garut, Kamis (16/5/2024).

Aceng menyebutkan, ia pun bakal menempuh sejumlah cara untuk memperjuangkan hak politiknya sebagai warga negara. Hal tersebut dilakukan agar bisa menjadi peserta dalam Pilkada Garut 2024.

Menurutnya, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Garut karena mendapatkan amanah dari masyarakat, terutama para pendukungnya pada pilkada 2024. "Paling berat bagi saya adalah amanah itu," katanya.

Sebelumnya, KPU Garut menyebutkan, enam calon independen tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut Dedi Rosadi mengatakan enam pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan lantaran dukungan yang diterima di bawah 6,5% dari jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) Garut.

"Jumlah DPT itu 1.999.061 orang. Artinya, paslon independen harus mendapatkan  dukungan setidaknya 129.939 orang. Berdasarkan data kami jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon berkisar 82.636 hingga 109.275," kata Dedi.

Setelah penetapan tersebut, KPU Garut memastikan tidak akan memberikan waktu tambahan kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas persyaratan.  

"Satu-satunya pasangan independen itu bisa ikut dalam pilkada serentak nanti adalah mendapatkan dukungan dari partai politik," kata Dedi.

Enam pasangan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Garut sebagai calon Bupati dan Wakil Garut jalur independen pilkada 2024.

Enam pasangan tersebut yaitu, Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-Aa Miraz MS, R Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, dan Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper