Bisnis.com, GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menolak sengketa pendaftaran dua calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Calon tersebut yakni, Aceng Fikri dan Agus Supriadi. Keduanya merupakan mantan Bupati Garut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan permohonan sengketa tersebut ditolak lantaran tidak memenuhi jumlah syarat dukungan yang sudah ditetapkan batas minimalnya.
"Alasan penolakan pertama dilihat di fakta fakta sidang, yang kedua memang pada tangal 12 (Mei 2024) pukul 23.59 jumlah dukungan tidak terpenuhi," kata Ahmad di Kabupaten Garut, Kamis (30/5/2024).
Ahmad menyebutkan, jumlah dukungan masyarakat yang harus dipenuhi pendaftar dari jalur perseorangan minimal sebanyak 129.939 foto copy kartu tanda penduduk (KTP) pendukung.
Berdasarkan hasil fakta sidang, jumlah dukungan kepada Aceng Fikri kurang dari yang disyaratkan. Sementara Agus Supriadi tidak menyerahkan jumlah dukungan sampai batas waktu dukungan.
Baca Juga
Menurutnya, bila bakal calon tersebut tidak puas dengan hasil sidang Bawaslu, nantinya bisa menindaklanju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ruang ini bukan ruang terakhir, pasangan calon tadi itu bisa ke PTUN, kemudian ke DKPP," katanya.
Mantan Bupati Garut Agus Supriadi mengaku akan terus berupaya mencalonkan diri sebagai calon Bupati Garut dalam pilkada 2024, meskipun sebelumnya ditolak sebagai calon melalui jalur perseorangan.
Agus mengatakan, ia menyiapkan alternatif lainnya untuk pencalonan diri yakni, melalui jalur partai politik.
"Saya tidak ingin mengecewakan pendukung yang terus mendesak dirinya untuk kembali mencalonkan diri di ajang Pilkada Garut 2024. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung," kata Agus.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyebutkan, enam calon independen tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan pilkada 2024.
Enam pasangan tersebut yaitu, Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-Aa Miraz MS, R Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, dan Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi mengatakan, enam pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan lantaran dukungan yang diterima di bawah 6,5% dari jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) Garut.
"Jumlah DPT itu 1.999.061 orang. Artinya, paslon independen harus mendapatkan dukungan setidaknya 129.939 orang. Berdasarkan data kami jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon berkisar 82.636 hingga 109.275," kata Dedi.
Setelah penetapan tersebut, KPU Garut memastikan tidak akan memberikan waktu tambahan kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas persyaratan.