Bisnis.com, GARUT - Mantan Bupati Garut Agus Supriadi mengaku akan terus berupaya mencalonkan diri sebagai calon bupati Garut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, meskipun sebelumnya ditolak sebagai calon melalui jalur perseorangan.
Agus mengatakan, ia optimistis mencalonkan lantaran masih menyimpan semangat melanjutkan pembangunan daerah berbasis pedesaan yang telah dilakukan pemerintahan daerah sebelumnya.
Menurutnya hal tersebut menjadi program unggulan dan merupakan satu kesatuan untuk mensejahterakan masyarakat, baik di wilayah Garut selatan, utara dan kota.
"Saya Bupati Garut periode 2004-2009 ini berharap agar tiap warga negara, khususnya putra-putri terbaik Kabupaten Garut yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen memajukan daerah dapat juga maju dan mengambil peran baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati Garut ke depan," kata Agus, Selasa (28/5/2024).
Agus menyebutkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kalau ia tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Namun, keputusan tersebut belum final dan masih dalam proses sengketa bersama calon perseorangan lainnya.
Baca Juga
Disebutkan Agus, pihaknya sudab menyiapkan alternatif lainnya untuk pencalonan diri yakni, melalui jalur partai politik.
"Saya tidak ingin mengecewakan pendukungnya yang terus mendesak dirinya untuk kembali mencalonkan diri di ajang Pilkada Garut 2024. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung," kata Agus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyebutkan enam calon independen tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan pilkada 2024.
Enam pasangan tersebut yaitu, Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-Aa Miraz MS, R Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, dan Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut Dedi Rosadi mengatakan, enam pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan lantaran dukungan yang diterima di bawah 6,5% dari jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) Garut.
"Jumlah DPT itu 1.999.061 orang. Artinya, paslon independen harus mendapatkan dukungan setidaknya 129.939 orang. Berdasarkan data kami jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon berkisar 82.636 hingga 109.275," kata Dedi.
Setelah penetapan tersebut, KPU Garut memastikan tidak akan memberikan waktu tambahan kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas persyaratan.
"Satu-satunya pasangan independen itu bisa ikut dalam pilkada serentak nanti adalah mendapatkan dukungan dari partai politik," kata Dedi.