Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Lewat Independen, Mantan Bupati Garut Pilih Opsi Maju Pilkada 2024 Jalur Parpol

Agus optimistis mencalonkan lantaran masih menyimpan semangat melanjutkan pembangunan daerah berbasis pedesaan yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya.
Agus Supriadi
Agus Supriadi

Bisnis.com, GARUT -  Mantan Bupati Garut Agus Supriadi mengaku akan terus berupaya mencalonkan diri sebagai calon bupati Garut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, meskipun sebelumnya ditolak sebagai calon melalui jalur perseorangan.

Agus mengatakan, ia optimistis mencalonkan lantaran masih menyimpan semangat melanjutkan pembangunan daerah berbasis pedesaan yang telah dilakukan pemerintahan daerah sebelumnya.

Menurutnya hal tersebut menjadi program unggulan dan merupakan satu kesatuan untuk mensejahterakan masyarakat, baik di wilayah Garut selatan, utara dan kota. 

"Saya Bupati Garut periode 2004-2009 ini berharap agar tiap warga negara, khususnya putra-putri terbaik Kabupaten Garut yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen memajukan daerah dapat juga maju dan mengambil peran baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati Garut ke depan," kata Agus, Selasa (28/5/2024).

Agus menyebutkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kalau ia tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Namun, keputusan tersebut belum final dan masih dalam proses sengketa bersama calon perseorangan lainnya.

Disebutkan Agus, pihaknya sudab menyiapkan alternatif lainnya untuk pencalonan diri yakni, melalui jalur partai politik.

"Saya tidak ingin mengecewakan pendukungnya yang terus mendesak dirinya untuk kembali mencalonkan diri di ajang Pilkada Garut 2024. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung," kata Agus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyebutkan enam calon independen tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan pilkada 2024.

Enam pasangan tersebut yaitu, Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-Aa Miraz MS, R Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, dan Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut Dedi Rosadi mengatakan, enam pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan lantaran dukungan yang diterima di bawah 6,5% dari jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) Garut.

"Jumlah DPT itu 1.999.061 orang. Artinya, paslon independen harus mendapatkan  dukungan setidaknya 129.939 orang. Berdasarkan data kami jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon berkisar 82.636 hingga 109.275," kata Dedi.

Setelah penetapan tersebut, KPU Garut memastikan tidak akan memberikan waktu tambahan kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas persyaratan.  

"Satu-satunya pasangan independen itu bisa ikut dalam pilkada serentak nanti adalah mendapatkan dukungan dari partai politik," kata Dedi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper