Bisnis.com, GARUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyebutkan enam calon independen tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi mengatakan, enam pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan lantaran dukungan yang diterima di bawah 6,5% dari jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) Garut.
"Jumlah DPT itu 1.999.061 orang. Artinya, paslon independen harus mendapatkan dukungan setidaknya 129.939 orang. Berdasarkan data kami jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon berkisar 82.636 hingga 109.275," kata Dedi, Rabu (15/4/2024).
Setelah penetapan tersebut, KPU Garut memastikan tidak akan memberikan waktu tambahan kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas persyaratan.
Baca Juga
"Satu-satunya pasangan independen itu bisa ikut dalam pilkada serentak nanti adalah mendapatkan dukungan dari partai politik," kata Dedi.
Sebelumnya, enam pasangan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Garut sebagai calon Bupati dan Wakil Garut jalur independen pilkada 2024.
Enam pasangan tersebut yaitu, Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-Aa Miraz MS, R Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, dan Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.
Salah satu bakal calon, Aceng Fikri
awalnya percaya diri untuk mendaftarkan sebagai kepala daerah jalur perseorangan atau independen. Aceng yang merupakan mantan Bupati Garut ini mengklaim, sudah mengantongi 140.697 dukungan warga dari 39 kecamatan.
Ia pun mengaku percaya diri memenangkan kontestasi tersebut. Dalam pemilihan sebelumnya, ia mengaku memperoleh 52% persen suara dan menjadi pemenang bersama Diky Candra.
"Barangkali perjuangan kemarin belum selesai dan tertunda. Mudah-mudahan sekarang bisa melanjutkan dengan wakil yang segar. Kalau itu sudah kehendak masyarakat saya harus melaksanakan itu," kata Aceng.