Bisnis.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan dibagi menjadi dua zona. Zona 1 meliputi wilayah Garut bagian utara, sedangkan zona 2 mencakup Garut bagian selatan.
Zona 1 meliputi, Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, dan Banyuresmi.
Sementara, zona 2 di Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, dan Talegong.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin mengatakan, pelaksanaan kampanye berjalan di dua zona berbeda secara bersamaan dan sudah dimulai Rabu (25/9/2024) ini.
"Ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas selama masa kampanye dan menyerukan kepada masyarakat serta tim sukses agar turut menciptakan suasana politik yang aman dan tertib," kata Dian di Kabupaten Garut, Rabu (25/9/2024).
Selain zona kampanye, KPU pun mengatur titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan metode kampanye, termasuk rapat umum dan iklan media.
Baca Juga
Menurutnya, beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para paslon, mulai dari metode pertemuan terbatas tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, hingga rapat umumm
"Dan satu metode kampanye itu hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi. Jadi itu waktunya 14 hari sebelum masa kampanye berakhir," katanya.