Bisnis.com, BANDUNG--Ombudsman menganggap perlu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, termasuk di Jawa Barat.
Kepala Perwakilan Ombusdman RI Jabar Dan Satriana mengatakan selain untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu, netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 perlu ditegaskan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Sekaligus pelayanan publik secara professional, bebas dari intervensi politik, dan sesuai dengan salah satu asas pelayanan berupa persamaan perlakuan atau tidak diskriminasi.
Untuk itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jabar, Inspektorat dan BKD/BKPSDM di provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ombudsman mengeapresiasi Bawaslu dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang telah melakukan sosialisasi dan upaya penerapan Keputusan Bersama 5 Lembaga tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pertemuan tersebut Ombudsman menyampaikan agar para pihak meningkatkan kolaborasi dan koordinasi untuk memperjelas fungsi dan kewenangan setiap lembaga dalam pengawasan Netralitas ASN.
Baca Juga
"Termasuk penguatan pengelolaan penyelesaian laporan internal di setiap instansi dan Lembaga dengan memberikan informasi, mempublikasikan saluran dan prosedur pengaduan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pengawasan Pilkada, khususnya netralitas ASN dalam pilkada serentak Tahun 2024," katanya dalam rilis resmi, Selasa (24/9/2024).
Ombudsman melihat potensi permasalahan Netralitas ASN dalam Pilkada tidak hanya
mengenai Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga sebagai pelaku pelanggaran netralitas
sehingga berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik.
"Namun terdapat potensi permasalahan lain, yaitu Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga menjadi korban pelanggaran netralitas oleh Pejabat Publik yang juga dapat berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik," tuturnya.
Selain itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat juga mengingatkan Pemerintah Daerah terhadap potensi jenis pelanggaran berupa keputusan/ kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah.
Dan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pengawas internal pemerintah daerah terkait tindak lanjut penanganan pengaduan yang diterima, melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah atas tindak lanjut terkaitketidaknetralan Pelaksana Pelayanan Publik atas hasil pengawasan dan rekomendasi yang diberikan.
"Serta membuka layanan pengaduan terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait netralitas ASN," pungkasnya.