Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Awasi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 perlu ditegaskan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Ombudsman menganggap perlu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN  dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, termasuk di Jawa Barat. 

Kepala Perwakilan Ombusdman RI Jabar Dan Satriana mengatakan selain untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu, netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 perlu ditegaskan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Sekaligus pelayanan publik secara professional, bebas dari intervensi politik, dan sesuai dengan salah satu asas pelayanan berupa persamaan  perlakuan atau tidak diskriminasi. 

Untuk itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu  Jabar, Inspektorat dan BKD/BKPSDM di provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Ombudsman mengeapresiasi Bawaslu dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang telah melakukan sosialisasi dan upaya penerapan Keputusan Bersama 5 Lembaga tahun 2022  tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara  dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam pertemuan  tersebut Ombudsman menyampaikan agar para pihak meningkatkan kolaborasi dan koordinasi untuk memperjelas fungsi dan kewenangan setiap lembaga dalam pengawasan Netralitas ASN. 

"Termasuk penguatan pengelolaan penyelesaian laporan internal di setiap  instansi dan Lembaga dengan memberikan informasi, mempublikasikan saluran dan prosedur pengaduan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pengawasan Pilkada, khususnya netralitas ASN dalam pilkada serentak Tahun 2024," katanya dalam rilis resmi, Selasa (24/9/2024).

Ombudsman melihat potensi permasalahan Netralitas ASN dalam Pilkada tidak hanya 
mengenai Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga sebagai pelaku pelanggaran netralitas 
sehingga berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik. 

"Namun terdapat potensi permasalahan lain, yaitu Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga menjadi korban  pelanggaran netralitas oleh Pejabat Publik yang juga dapat berdampak pada keberpihakan  dalam pelayanan publik," tuturnya.

Selain itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat juga mengingatkan Pemerintah Daerah terhadap potensi jenis pelanggaran  berupa keputusan/ kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah.

Dan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pengawas internal pemerintah daerah terkait tindak lanjut penanganan pengaduan yang diterima, melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah atas tindak lanjut terkaitketidaknetralan Pelaksana Pelayanan Publik atas hasil pengawasan dan rekomendasi yang diberikan.

"Serta membuka layanan pengaduan terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait netralitas ASN," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper