Bisnis.com, CIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menegaskan kepada pasangan calon Pilkada 2024 untuk menggunakan rekening khusus dana kampanye secara bertanggung jawab.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin transparansi serta akurasi dalam pelaporan penggunaan dana kampanye. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapat mengatakan, pentingnya transparansi terkait dana kampanye guna menjaga integritas proses pemilu.
"Penggunaan rekening khusus kampanye ini wajib dipatuhi oleh semua pasangan calon. Tujuannya agar setiap transaksi terkait dana kampanye dapat diawasi, sehingga meminimalisir ketidakakuratan dan potensi pelanggaran," kata Sadarudin, Selasa (24/9/2024).
Menurut Sadarudin, peserta pilkada boleh menerima aliran dana kampanye dari perorangan maupun pihak swasta. Dari perorangan, maksimal Rp75 juta dan Rp750 juta dari pihak swasta.
Setiap pasangan calon diwajibkan melaporkan pemasukan dan pengeluaran kampanye melalui rekening tersebut, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga menyatakan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap penggunaan dana kampanye oleh para pasangan calon.
Baca Juga
Hal ini sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran, seperti dana kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa kampanye untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang tegas," tambahnya.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk memastikan proses Pemilu 2024 berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.