Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KDM Minta Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga

Dengan penghapusan tunggakan PBB, bakal menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan khusus kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk membebaskan tunggakan PBB warga.

"Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan [PBB] perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, beban pajak yang berat seharusnya diringankan, sambil menumbuhkan tradisi membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan. 

"Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat membayar pajak dan kemampuan pemerintah mengelola pajak akan berkontribusi besar pada kemakmuran bersama.

Dia yakin imbauan ini bakal diikuti oleh bupati/wali kota, dengan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan walikota (Perwal) terkait kebijakan penghapusan tunggakan PBB. "Karena kan otonominya ada di otonomi daerah dan itu kewenangan kabupaten/kota," katanya.

Dengan penghapusan tunggakan PBB, bakal menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Sehingga nantinya berimplikasi dengan peningkatan pendapatan daerah di masa mendatang, bagi kabupaten/kota.

"Saya meyakini betul, bahwa imbauan itu akan diikuti oleh para bupati/walikota, karena pada akhirnya ketika dilaksanakan, pendapatannya itu bukan berkurang, tapi bertambah," ucapnya.

Imbauan mengenai penghapusan tunggakan PBB ini, lanjut dia, diharapkan sudah efektif berjalan mulai tahun ini. Sehingga tunggakan pada 2024 dan sebelumnya diharapkan sudah dapat dihapus.

"Seperti (penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor) kendaraan bermotor," ucapnya.

Pihaknya juga meminta pada bupati/walikota, supaya biaya PBB tahun ini tidak boleh ada kenaikan. "Sesuai dengan yang perturan terdahulu. Tidak boleh ada kenaikan," pintanya.

Sementara Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengaku, akan menindaklanjuti imbauan dari Gubernur Dedi Mulyadi.

Pemkab Bandung Barat kata dia, akan melakukan kajian terlebih dahulu supaya jangan sampai merugikan masyarakat.

"Tentunya kita akan mengkaji dulu. Tapi pada saat ini kita pasti akan mengikuti saran dari Pak Gubernur. Tapi kita akan mengkaji dari tim lebih dalam, supaya tidak merugikan masyarakat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro