Bisnis.com, BANDUNG - Usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 yang diajukan daerah tidak semuanya disetujui oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan menurut Permenaker 18/2022 pihaknya memiliki kewenangan mengoreksi usulan UMK yang diajukan daerah.
"Di Permen 18/2022 itu gubernur diberi kewenangan mengkoreksi. Jadi kalau ada [usulan] yang terlalu bawah seperti [Kota] Banjar, karena kalau sesuai itungan maka Banjar di bawah UMP," katanya di Bandung, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya jika usulan tidak dikoreksi akan banyak hal-hal negatif di sektor ekonomi yang berdampak secara besar.
"Kemudian ada juga daerah-daerah yang melebihi hitungan, contohnya KBB [Bandung Barat] minta naiknya 27 persen, itu juga dievaluasi," tuturnya.
Ridwan Kamil memastikan UMK 2023 akan mengalami kenaikan mendekati Permenaker 18/2022 sebesar 10 persen. Menurutnya koreksi tidak dipukul rata hanya pada daerah yang hitungannya tidak sesuai saja.
Sebelumnya, Serikat pekerja meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sebesar 10 persen.