Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana akan segera menetapkan keputusan terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Namun, pihaknya terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja di Gedung Sate, Bandung, Rabu (7/12/2022).
"Hari ini audiensi yang saya janjikan," ujarnya.
Bahan dari audiensi ini dipastikan pihaknya akan dijadikan masukan dalam surat keputusan yang rencananya ia teken petang ini.
"Jadi mungkin di sore hari akan saya terbitkan SK gubernur terkait UMK," tuturnya.
Menurutnya dalam pertemuan buruh menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan UMK dalam alfa-nya dikaji ulang untuk bisa lebih memperhitungkan apakah faktor BBM ini sudah dihitung secara mendalam.
"Jadi buruh menyampaikan argumentasi ada inflasi karena BBM naik. Ada inflasi di zaman BBM naik, nah itu seharusnya yang naik itu akan saya cek dulu apakah argumentasinya memadai sehingga ada koreksi-koreksi [usulan daerah] juga," katanya.