Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sebelum Tetapkan UMK 2023, Ridwan Kamil Kumpul Bareng Serikat Pekerja

Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana akan segera menetapkan keputusan terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Wisnu Wage Pamungkas
Wisnu Wage Pamungkas - Bisnis.com 07 Desember 2022  |  14:56 WIB
Sebelum Tetapkan UMK 2023, Ridwan Kamil Kumpul Bareng Serikat Pekerja
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana akan segera menetapkan keputusan terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Namun, pihaknya terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja di Gedung Sate, Bandung, Rabu (7/12/2022).

"Hari ini audiensi yang saya janjikan," ujarnya.

Bahan dari audiensi ini dipastikan pihaknya akan dijadikan masukan dalam surat keputusan yang rencananya ia teken petang ini.

"Jadi mungkin di sore hari akan saya terbitkan SK gubernur terkait UMK," tuturnya.

Menurutnya dalam pertemuan buruh menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan UMK dalam alfa-nya dikaji ulang untuk bisa lebih memperhitungkan apakah faktor BBM ini sudah dihitung secara mendalam.

"Jadi buruh menyampaikan argumentasi ada inflasi karena BBM naik. Ada inflasi di zaman BBM naik, nah itu seharusnya yang naik itu akan saya cek dulu apakah argumentasinya memadai sehingga ada koreksi-koreksi [usulan daerah] juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

upah minimum ridwan kamil
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
back to top To top