Bisnis.com, BANDUNG - Serikat pekerja meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sebesar 10 persen.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan buruh saat ini memiliki tiga tuntutan kepada Pemprov Jabar untuk UMK 2023.
"Pertama, meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah 10 persen," katanya di Gedung Sate, Senin (5/12/2022).
Sidarta juga meminta gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan struktur upah. Mengingat UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.
"Yang mana mayoritas skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, lima tahun, maupun yang 10 tahun itu sama upahnya," ungkapnya.
Permintaan ketiga, gubernur harus melakukan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Jabar yang ditemukan sekat yang sangat jauh berbeda. Sedangkan, untuk harga kebutuhan hidup biayanya hampir sama.
"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," kata dia.
Terpisah, Ketua Umum KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan ada dua tuntutan yang disampaikan oleh buruh pada Pemprov Jabar. Salah satunya, buruh memprotes soal kebijakan alokasi UMP 2023.
"Dua tuntutan ini yaitu: tetapkan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota sebagai hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov. Kedua, terbitkan Kepgub upah pekerja/buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," ujar Roy.
Roy menjelaskan, tuntutan Kepgub ini nantinya akan merubah aturan yang kini menyatakan untuk UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang hanya satu tahu. Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk satu tahun.
"Hari ini rencana 500 sampai 1.000 orang, karena besok dan Rabu puncaknya akan lebih besar," kata Roy.
UMP Jabar 2023 sendiri sudah mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp1, 986 juta. Adapun untuk UMK Jabar 2023 nantinya akan ditentukan paling lambat pada 7 Desember 2022.