Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang di Kota Cirebon Wajib Sediakan Fasum/Fasos 40 Persen dari Total Lahan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon menyatakan dari 108 perumahan di Kota Cirebon hanya empat yang sudah menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan Peraturan Daerah tentang penyediaan, pengelolaan sarana dan prasarana utilitas perumahan serta permukiman. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, dalam aturan tersebut dituliskan, setiap pengembang perumahan wajib memiliki fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk penghuni komplek perumahan.

Kedua fasilitas tersebut, kata Azis, harus berada diangka 40 persen dari total keseluruhan komplek perumahan.

"Fasum dan fasos yang harus tersedia seperti saluran air, ruang terbuka hijau (RTH), lahan yang diperuntukkan untuk ibadah, dan lainnya," kata Azis di Kota Cirebon, Selasa (15/6/2021).

Dalam perda tersebut pun mengatur, kalau Wali Kota Cirebon berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana serta utilitas umum pada perumahan.

Azis mengatakan, upaya tegas tersebut sesuai dengan perintah langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," saya akan melaksanakannya,” kata Azis.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon menyatakan dari 108 perumahan di Kota Cirebon hanya empat yang sudah menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah.

Kepala DPRKP Kota Cirebon Agung Sedijono mengatakan, empat perumahan tersebut yakni Perumnas, Vila Kecapi, Permata Harjamukti, serta Taman Kalijaga Permai.

"Tahun ini kami menargetkan lima perumahan menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah," kata Agung.

Penyerahan fasum dan fasos diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Kemudian diatur pula dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.

Agung mengatakan, target lima perumahan mampu menyerahkan fasilitasnya tersebut bukan sebuah hal mustahil, lantaran bakal dilakukan dengan cara pendekatan kepada pihak developer.

"Jika diserahkan maka fasum dan fasos itu menjadi aset pemda, dan kalau bicara aset itu maka kita harus tertib," kata Agung.

Agung mengatakan, ketika fasum dan fasos belum diserahkan kepada pemerintah daerah, saat terjadi kerusakan pemerintah tidak akan bertanggung jawab dan masyarakat pasti dirugikan.

"Kalau sudah diserahkan kepada Pemda, maka dinas terkait bisa melakukan perbaikan fasum dan fasos tersebut,” tuturnya.

Dari 108 perumahan yang tersebar di Kota Cirebon, 43 pengembang di antaranya sudah terlacak oleh DPRKP. Sedangkan 70 lainnya tidak ditemukan atau pun sudah dinyatakan bangkrut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper