Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Punya Perda Bangunan Gedung, Pemkot Bandung Masih Banyak Pekerjaan Rumah

Pemkot Bandung terkhusus Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang belum menyusun big data tentang perizinan bangunan.
Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan
Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan

Bisnis.com, BANDUNG – Perda Bangunan Gedung Kota Bandung sudah disahkan sejak 2022, sayangnya terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata masih kurang tersosialisasikan. 

Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan mengatakan kondisi ini membuat kesadaran masyarakat yang mengajukan PBG masih rendah. “Banyak warga yang beranggapan daripada susah bikin PBG mending bangun duluan saja lah,” katanya, Senin (21/10/2024).

Selain itu sejak diberlakukan perda ini petugas yang berhak melakukan pengawasan ternyata di lapangan hampir tidak ada. Pasalnya, penilik bangunan gedung di organisasi perangkat daerah (OPD) belum ada yang dilakukan pelatihan.

“Seharusnya perlu ada pelatihan semacam bimtek, disiapkan. Jadi yang melakukan pengawasan itu istilahnya penilik bangunan gedung. Sekarang hanya sporadis, tidak ada tindakan yang optimal,” keluhnya.

Karenanya politisi Golkar ini meminta pemerintah kota agar lebih maksimal lagi melakukan sosialisi dan edukasi perda PBG ini. Juniarso juga menyayangkan Pemkot Bandung terkhusus Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang belum menyusun big data tentang perizinan bangunan.

“Selain pengajuan masyarakat rendah, big data perizinan pun belum ada. Ini karena respon pemda-nya kurang, jadi big data tentang sebaran bangunan, jumlah bangunan itu berapa persen yang berizin ini belum ada. Perlu disusun big data oleh cipta bintar, karenanya pelanggar merasa bebas,” imbuhnya.

Dia juga menilai pekerjaan rumah Pemkot Bandung belum memiliki auditor bangunan. “Jadi seperti ini ada orang membangun dari sisi kontruksi aman tidak? Tidak bisa dipastikan, jadi hanya secara visual saja terlihat, tapi bagaimana keamanannya, kontruksinya, apakah penulangannya sudah benar, pembetonan-nya sudah benar, pembuatan pondasi sudah benar, ini belum ada,” ungkapnya.

Padahal kehadiran auditor sendiri berdasarkan amanat menteri PUPR no 15 tahun 2018, mengenai penilik bangunan atau building inspektur. “Seharusnya ada, untuk bangunan gedung yang besar memang ada tim penilai bangunan, ada tim ada arsiteknya, kontruksi tapi untuk yang kecil seperti pemukiman yang menyebar ini belum ada,” tuturnya. 

Alasan dibuatkan perda PBG itu sendiri guna memberikan kepastian hukum, legalitas bangunan terjamin, kenyamanan, ketenangan, dan keamanannya bagi pemilik gedung, sehingga betul-betul terjamin oleh pemerintah.

Tetapi masalahnya ini peraturan baru di masyarakat sehingga perlu ada sosialisasi yang lebih intensif. IMB atau PBG ini lebih pada persetujuan artinya inisiatif masyarakat.

“Ya jadi ada memang satu kawasan jalannya sudah ada dan ada juga yang belum. Kemudian juga drainase saluran, penggelontoran. Ada kalanya ada permohonan untuk dibangun rumah tetapi disana belum dibangun jalan dan drainase kan ini sulit. Karena jalan dan drainase harus dibangun pemerintah sebetulnya tapi kalau untuk kepentingan pengembang perumahan nanti si pengembang ini menyediakan baik itu jalan, drainase, taman lingkungan dan sebagainya,” bebernya.

Masa kedaluarsa PBG menurutnya harus diperbaharui setiap melakukan pembangun terutama bila berubah semisal menambah lantai dari pembangunan awal.  Namun perlu diingat berdasarkan tata ruang peruntukan rumah tinggal tidak bisa digunakan usaha. Karena jika tidak sesuai peruntukan maka izin susah keluar.

Selain kendala-kendala tersebut, Juniarso menyayangkan sejak perda ini kepastian hukum atau tindak lanjut surat bukti kepemilikan gedung ini belum ada yang terbit.  

“Perda perlu ada tindak lanjut, perincian, breakdown dari perda itu berupa perwal, supaya pengaturan teknis ada panduannya penilik bangunan auditor belum ada,”  tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper