Bisnis.com, BANDUNG--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas enam raperda.
"Rencananya, pada November mendatang, Kami akan membentuk 4 Pansus untuk membahas enam raperda," ujar Ketua Papemberda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, Jumat (18/10/2024).
Dudy mengatakan dari enam raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat, lima diantaranya merupakan usulan eksekutif dan satu lainnya merupakan usulan dari legislatif.
Raperda yang merupakan usulan legislatif adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
"Pansusnya akan dibentuk November, rencananya akan dibahas lagi di bamus, sebagai laporan bahwa kami ada kewajiban menyelesaikan program yang harus diselesaikan," terangnya.
Keenam raperda ini merupakan raperda yang sudah terprogramkan pada 2023, dan memang harus dibahas pada 2024. Karena pada 2025, sudah ada beberapa raperda lagi yang harus dibahas.
Baca Juga
"Tahun 2025 ada sekitar 12 raperda lagi yang akan dibahas, di luar raperda APBD. Ya mungkin pada akhirnya nanti raperda yang dibahas sekitar 13-15," tuturnya.
Menurut Dudy, setelah pansus dibentuk ada waktu satu tahun untuk membahas raperda, dan jika pansus membahas peraturan DPRD punya waktu enam bulan untuk membahasnya.
Meski demikian, Dudy mengatakan, Bapemperda sendiri berharap ke enam raperda ini bisa selesai dibahas dalam tiga bulan.
"Kita kan punya raperda lagi yang akan dibahas di tahun 2025. Jadi lebih baik raperda yang enam ini bisa segera selesai. Agar pembahasan raperda tidak bertumpuk nantinya," terang Dudy.
Meski ditarget selesai dalam waktu yang relatif cepat, pihaknya yakin tidak akan mengurangi kualitas pembahasan. Selain itu, target itu hanya merupakan target Bapemberda yang akan dilaporkan dalam rapat Bamus.
"Implementasinya nanti, sangat bergantung dinamika saat membahas raperda," tambahnya.
Disinggung mengenai rekomendasi Kemendagri atas raperda ini, Dudy mengatakan, sebelum diagendakan menjadi raperda, pemkot Bandung sudah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Kemendagrimengenai raperda yanng akan dibahas.
Adapub Raperda yang akan dibahas yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.