Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sisa Kuota Penangkapan Benih Lobster di Jabar Tinggal 2 Juta Ekor

KKP memberikan kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benur untuk Jawa Barat sebanyak 20 juta ekor.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah

Bisnis.com, BANDUNG--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benur untuk Jawa Barat sebanyak 20 juta ekor. Sudah termanfaatkan berapa?

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah mengatakan sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster lahir, maka BBL bisa ditangkap secara legal.

"Jawa Barat itu mendapatkan kuota sekitar 20 juta ekor lobster, benih lobster, jadi benih-benih lobster itu 20 juta ekor per tahun," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya kuota sebesar itu seluruhnya sudah dibagikan ke daerah dimana mayoritas seluruhnya ada di Jawa Barat bagian selatan. "Ini kita sudah bagikan, itu kan semuanya berada di Jabar Selatan, jadi dari Sukabumi sampai Pengandaran," tuturnya.

Kuota terbesar menurutnya diterima oleh Kabupaten Sukabumi, dimana mencapai hampir 50%. Dari informasi yang diterima Hermansyah, saat ini kuota tersebut sudah hampir menyentuh angka 20 juta BBL. "Sudah hampir habis ya, mendekati 20 juta sudah," ujarnya.

Namun Hermansyah menilai meski kuota BBL diterima Jabar sangat besar namun tidak semua koperasi atau kelompok nelayan yang mendapatkan kuota memanfaatkan. "Jadi misalnya satu koperasi mendapatkan kuota 5 juta, tapi ternyata laporannya dia belum [memanfaatkan], masih jauh dari angka itu," katanya.
 
Guna mempercepat penyerapan kuota, pihaknya tengah mendorong agar kuota yang tidak dimanfaatkan oleh koperasi tersebut dialihkan pada koperasi di wilayah yang sama. "Karena sebenarnya masih banyak koperasi-koperasi yang ingin mendapatkan kuota itu," ujarnya.

Jumlah koperasi atau kelompok nelayan yang memanfaatkan kuota tersebut menurut Hermansyah jumlahnya sekitar 200 lebih. Bertindak sebagai penerima hasil tangkapan nelayan, koperasi kemudian bertindak menyalurkan BBL untuk kepentingan dagang atau budi daya.

"Kalau untuk dikirim keluar [ekspor] itu harus melalui BLU-nya KKP jadi nanti BLU yang mengatur apakah itu untuk budi daya atau diekspor," katanya.

Hermansyah menilai lahirnya KepmenKP juga berfungsi untuk mengurangi penyelundupan BBL ke luar negeri. Dengan adanya BLU sebagai pengumpul menurutnya harusnya tidak ada lagi kebocoran lobster ke luar negeri.

"Hanya saja memang di lapangan kelihatannya ada jalur yang tidak resmi, yang menawarkan harga yang lebih tinggi daripada harga yang dibeli BLU itu sendiri, sehingga kemungkinan kebocoran itu masih ada," katanya.

Pada Maret 2024, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi menerbitkan Permen KP No.7/2024. 

Melalui beleid ini, pemerintah membuka peluang ekspor benur yang sempat dilarang pada 2015 dan kemudian dibuka pada 2020, sebelum akhirnya ditutup kembali oleh Trenggono saat pertama kali menduduki posisi Menteri KKP, menggantikan Edhy Prabowo. 

Dalam regulasi tersebut, Trenggono mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper