Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Distaru Kota Bandung Minta Masyarakat Sesuaikan Bangunannya dengan Perda Baru

Iskandar Zulkarnaen/Bisnis
Iskandar Zulkarnaen/Bisnis

Bisnis com, BANDUNG-- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang bangunan dan gedung.

Pemkot Badung juga akan melakikan angkah persuasif kepada para pemilik gedung dan bangunan yang dinilai bangunannya belum sesuai dengan perda baru tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen menyatakan, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 ada sejumlah aturan baru. Salah satunya tentang keberadaan rumah ibadah. Namun Perda tersebut baru akan efektif dalam satu tahun ke depan.

Di masa sosialisasi ini, Distaru Kota Bandung akan lebih mengimbau para pemilik bangunan dan gedung untuk menyesuaikan dan memperbaiki agar memenuhi persyaratan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018.

"Dalam hal ini kita imbau. Kita upayakan untuk sosialisasi," ucap Zulkarnaen dalam Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Selasa (12/2).

Apabila jangka waktu sosialisasi telah usai, m‎aka Zulkarnaen memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan bertindak tegas menegakan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut. Tanpa terkecuali bagi bangunan dan gedung yang sudah sejak lama berdiri.

Untuk bangunan dan gedung yang sudah ada tetapi belum memenuhi sesuai ketentuan di Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut, maka Distaru Kota Bandung akan memberlakukan aturan ini pada penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperbaharui setiap lima tahun sekali. Hal itu berkaitan dengan syarat ketika memperpanjang izin operasional.

Dalam penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung ini, Zulkarnaen juga akan berkoordinasi lebih intensif bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ‎(DPMPTSP) Kota Bandung.

"Terkait bangunan yang ada itu akan kita kaitkan SLF. Nanti memperpanjang izin operasional mewajibkan SLF. Pada saat SLF itu akan kita kenakan aturan-aturan yang ada di dalam Perda Bangunan gedung. SLF itu lima tahun sekali, sedangkan izin operasional setiap tahun. Saya akan koordinasi sama DPMPTSP,‎" bebernya.

Ia pun meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan bangunan yang masih enggan mengikuti perda tersebut dengan memanfaatkan kanal di laman resmi Distaru lewat distaru.bandung.go.id.

"Tidak apa-apa kalau mengadu di Distaru ada webnya. Silahkan mengadu ke sana," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut mengatur soal persentase luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi bangunan gedung. Di antaranya untuk fungsi hunian rumah susun atau apartemen yakni paling sedikit luasan rumah ibadahnya 5 persen dari luas lantai.

Bagi bangunan gedung fungsi usaha juga tidak boleh kurang dari 5 persen dari luasan lantai, kecuali untuk gudang penyimpanan paling sedikit 3 persen. Begitupun di bangunan fungsi sosial budaya paling sedikit ruang ibadahnya menempati 5 persen dari luasan lantai. Namun berbeda bagi tempat praktik dokter yang dipatok batas minimumnya sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lantai.

Sedangkan bangunan gedung dengan fungsi khusus ditetapkan ruang ibadahnya paling sedikit 2 persen. Kemudian ruang ibadah bagi bangunan yang lebih dari satu fungsi paling sedikit 3 persen dari luas lantai bangunan.

Ruang ibadah dalam Perda tersebut yakni ruangan pada bangunan gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Baik itu ruang salat bagi umat muslim, sebagai agama mayoritas di Indonesia ataupun ruang meditasi untuk penganut agama lainnya.

Soal penempatan ruang ibadah juga harus di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau dengan dipampang informasi lokasi keberadaannya. Rumah ibadah tidak ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang ataupun tempat pembungan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper