Bisnis.com, KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) dengan anggaran senilai Rp117,5 miliar.
Program yang dikenal dengan nama Kuningan Caang ini bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi sorotan setelah sejumlah laporan masyarakat masuk ke kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto menjelaskan pihaknya masih berada pada tahap pengumpulan data serta permintaan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Menurutnya, setiap unsur yang terlibat akan dimintai klarifikasi guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek akan dimintai keterangan. Kami masih proses penyelidikan, belum ada yang ditetapkan tersangka,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pencairan anggaran sebesar 95% dilakukan pada Maret 2024, padahal proyek seharusnya tuntas pada Desember 2023 sesuai kontrak kerja.
Baca Juga
Kejari Kuningan juga telah menerima dokumen tambahan dari beberapa desa sebagai bahan untuk memperkuat proses klarifikasi. Apabila alat bukti yang dihimpun mencukupi, Brian menegaskan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Beni Prihayatno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), mengaku pernah menolak pencairan anggaran proyek Kuningan Caang.
Alasannya, saat itu dokumen administrasi belum lengkap dan pekerjaan fisik belum mencapai target penyelesaian.
Ia menegaskan kontrak pengerjaan sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2023. Namun, berdasarkan laporan di lapangan, banyak titik pemasangan lampu belum selesai pada tenggat waktu tersebut. Pihak kontraktor berdalih pekerjaan tertunda karena pembayaran penuh dari pemerintah belum dilakukan.
“Sejumlah desa memang menyampaikan pengerjaan PJU tidak selesai sesuai jadwal. Saat itu, kami menilai dokumen juga belum lengkap, sehingga pencairan sempat saya tolak,” ungkap Beni.
Beni mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang kini ditempuh Kejari. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi jalannya penyelidikan, namun tetap menunggu hasil resmi yang nantinya diumumkan kejaksaan.
“Kami menghargai proses hukum. Jadi saat ini biarkan penyelidikan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Di menambahkan, pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil akhir dari proses hukum, baik berupa rekomendasi perbaikan administrasi maupun konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Program Kuningan Caang sejatinya diluncurkan Dishub setempat dengan target awal pemasangan 25 ribu titik lampu jalan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Namun, rencana tersebut kemudian direvisi menjadi 16 ribu titik karena menyesuaikan anggaran.
Untuk realisasi 2023, hanya sekitar 7.000 unit lampu yang berhasil terpasang. Angka ini jauh di bawah target, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan dana sebesar Rp117,5 miliar tersebut.