Bisnis.com, BANDUNG—Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin segera menetapkan keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang jatuh pada Kamis (30/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan seluruh 27 kabupaten/kota sudah memasukkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024 untuk dibahas Dewan Pengupahan.
“Usulan diwarnai karakteristik yang beragam. Ada yang memenuhi PP 51 [tentang Pengupahan] dan ada yang tidak menggunakan PP 51. Seluruhnya kita bahas di Dewan Pengupahan selama dua hari kemarin,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya pembahasan usulan-usulan tersebut berlangsung panjang, namun tetap dalam suasana diskusi yang hangat dan lancar.
Berbeda dengan tuntutan yang disuarakan lewat demonstrasi serikat buruh di Gedung Sate dalam tiga hari terakhir ini. “Bedalah, kalau demo sangat keras, [di dewan pengupahan] suasananya sangat bagus,” tuturnya.
Akhirnya Dewan Pengupahan pada Selasa (28/11/2024) menurut Teppy sepakat merumuskan dokumen berita acara rekomendasi dewan pengupahan.
Baca Juga
“Isinya pandangan dari masing-masing unsur. Dari unsur serikat, unsur pengusaha, unsur pemerintah menyampaikan, akademisi menyampaikan,” tuturnya.
Pandangan-pandangan ini menurutnya memuat perbedaan perhitungan atas masing-masing usulan UMK dari kabupaten/kota. “Tidak sampai ke kesepakatan digunakan [PP 51] atau tidak digunakan [PP 51] tidak sampai kesitu, karena sudah ekstrem, kalau nggak deadlock,” ujarnya.
Menurut Teppy semua pihak sepakat menaikan UMK 2024 dengan semua formulasi. Pandangan UMK 2024 ini kemudian diserahkan pada Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk diambil keputusan.
“Kalau saya menyampaikan saya tidak mau mendahului beliau,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kab. Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023.
Sementara Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.