Bisnis.com, BANDUNG—Memiliki ribuan aset, namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih dihadapkan persoalan banyaknya aset yang masih belum tersertifikasi, belum teroptimalisasi dan diduduki oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar mengenai rancangan Perda Perubahan APBD 2025 menuturkan bahwa saat ini Pemprov Jabar memiliki aset sebanyak 5.680 bidang tanah.
“Sudah bersertipikat sebanyak 2.431 dan sebanyak 3.249 belum bersertipikat,” katanya dikutip Rabu (13/8/2025).
Pihaknya menuturkan 80% aset yang belum bersertipikat merupakan Jaringan Jalan dan Irigasi yang diperoleh sejak tahun 1945 dan lahan SMA/SMK yang diperoleh dari alih kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Rencananya, dalam rangka percepatan pengamanan aset, kewenangan dan penganggaran pengamanan aset akan didistribusikan ke perangkat daerah selaku pengguna barang.
Menurutnya rencana ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 42. “Sehingga diharapkan progres sertipikasi aset bisa lebih cepat, efektif dan efisien dengan hasil yang lebih optimal,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan sengketa aset dan menyelamatkan aset negara salah satunya yang disoal dewan adalah sengketa SMA Negeri 1 Kota Bandung.
Adapun upaya yang telah dilakukan adalah melaksanakan proses banding, meminta waktu dilaksanakan sidang terbuka untuk menyampaikan bukti tambahan, melakukan upaya penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi.
“Bersurat ke Komisi Yudisial (KY) agar perkara ini dikawal dan diawasi sehingga putusan banding dapat dimenangkan dan bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM agar segera mencabut ijin yayasan Lyceum Kristen yang merupakan organisasi terlarang,” tuturnya.
Dedi Mulyadi memastikan akan secara konsisten berupaya untuk melaksanakan inventarisasi dan pemetaan aset termasuk aset yang dikuasai pihak lain dalam memastikan status kepemilikan, mengakselerasi pengamanan melalui sertipikasi aset, dan membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Agar aset yang dikuasai pihak lain dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas dan pokok pemerintahan serta dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD,” katanya.