Bisnis.com, BANDUNG--Tinggal Kota Depok yang belum mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Pemerintah Provinsi.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan pada pekan ini, tepatnya 30 November 2023.
Bey mengatakan sebanyak 26 kabupaten/kota sudah menyerahkan usulan besaran UMK tahun depan. "Rekomendasi UMK 2024 sudah masuk, tinggal satu, terakhir Depok, yang lain sudah masuk," katanya di Bandung, Senin (27/11/2023).
Bey Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar sebelumnya sudah meminta kabupaten kota untuk segera menyerahkan besaran UMK 2024. Namun, ada satu yang kini masih belum menyerahkan rekomendasi itu.
Berdasarkan beberapa rekomendasi kabupaten kota yang sudah diserahkan ke provinsi, Bey mengungkapkan, ada beberapa daerah yang mengusulkan menggunakan rumus Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan, ada juga yang di luar ketetuan itu.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 ada juga diatas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Sebab keputusan harus diumumkan akhir bulan ini.
"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," ujar Teppy, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya usulan UMK masing-masing kabupaten kota itu nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dia mendorong agar pemerintah daerah segera menyerahkan usulan itu.
"Paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," jelasnya.
Disinggung soal penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024, Teppy mengatakan, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Hal ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar.
"Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57% dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.