Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bey akan Cari Solusi Terbaik Terkait UMK 2024

Terkait UMK 2024, Bey mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, BANDUNG--Menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri. 

Bey juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik. 

"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," katanya dikutip dari rilis resmi Humas Jabar, Jumat (24/11/2023). 

Sebagai Pj. Gubernur pihaknya memastikan akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. 

UMP 2024 Jabar naik 3,57% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November. 

Hingga saat ini  kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kab. Ciamis yang  merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023.

Sementara  Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang  merekomendasikan kenaikan UMK 2024  sesuai dengan tuntutan pekerja. 

Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper