Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2024: Kepala Daerah di Jabar Diminta Segera Kirim Usulan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023.
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan usulan besaran UMK 2024.

"Harapan kita tanggal 27 [November] sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 [November] untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," katanya, Rabu (22/11/2023). 

Teppy memastikan, usulan UMK masing-masing kabupaten kota kemudian akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin untuk dipertimbangkan dan diputuskan. 

"Paling lambat tanggal 27 [November] lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi [UMK] ke provinsi," jelasnya.

Disinggung soal penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024 sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar. 

"Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur," katanya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57% dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.

"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57%. Kami yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," ujar Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper