Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Garut: Idealnya UMK 2024 Rp2,7 Juta

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan idealnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2024 sebesar Rp2,6 juta atau Rp2,7 juta per bulan.
Ilustrasi. Potret uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. - Bloomberg/Brent Lewin
Ilustrasi. Potret uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan idealnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2024 sebesar Rp2,6 juta atau Rp2,7 juta per bulan yang dinilai sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kalau saya idealnya sih, kalau saya ya, idealnya ya sekitar Rp2,6-2,7 (juta)," kata Rudy Gunawan saat ditanya wartawan terkait usulan kenaikan UMK 2024, Senin (27/11/2023).

Ia menuturkan pandangan ideal UMK di Garut itu memperhitungkan berdasarkan kondisi di lapangan yang saat ini misalkan kebutuhan tempat tinggal, atau rumah kontrakan bagi pekerja industri sekitar Rp600.000 sampai Rp700.000 per bulan.

"Karena kosnya sendiri Rp600.000 per bulan. Kos-kos di Leles dan di Limbangan (kawasan industri) itu Rp600.000 sampai Rp700.000," katanya.

Ia mengatakan UMK Garut tahun 2023 ditetapkan besarannya Rp2.117.318,31, kemudian buruh mengajukan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 16%.

Tuntutan buruh itu oleh Bupati sudah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jabar dengan berdasarkan kajian kondisi kelayakan hidup di Kabupaten Garut.

"Yang kita sampaikan ya, berdasarkan tentang kelayakan hidup di Kabupaten Garut yang beda persepsi dengan BPS," katanya.

Ia menyampaikan Pemkab Garut juga merekomendasikan kenaikan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Garut itu kan kita mengajukan ada dua yang sedang diajukan, terserah Pak Gubernurnya mau bagaimana, satu atas usulan dari buruh kurang lebih 16%, dan PP 51 itu 5%," katanya.

Ia mengatakan UMK itu sesuai aturan diberlakukan bagi industri besar, apabila perusahaan tidak memberikan upah sesuai dengan UMK maka akan diberi sanksi oleh pemerintah.

Namun untuk perusahaan yang tidak mampu berdasarkan UMK, kata Bupati, maka harus terlebih dahulu memberitahukan kepada pemerintah terkait kemampuan perusahaan dan melakukan kesepakatan dengan pekerja.

"Kalau tidak melaksanakan di lapangan itu ada sanksinya, kecuali mereka (perusahaan) yang melapor terlebih dahulu gitu kan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper