Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku akan menindak tegas restoran yang dalam praktiknya beroperasi sebagai tempat hiburan malam.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan sejumlah usaha yang hanya mengantongi izin restoran, namun memberikan layanan hiburan seperti live music, DJ, hingga karaoke, yang seharusnya masuk kategori usaha hiburan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menegaskan pajak daerah dipungut sesuai perizinan yang dimiliki pengusaha. Jika sebuah tempat usaha hanya memiliki izin restoran, maka pajak yang dikenakan adalah pajak restoran.
Namun, bila dalam praktiknya tempat itu juga menjalankan aktivitas hiburan malam, maka seharusnya masuk kategori pajak hiburan dengan tarif yang lebih tinggi.
“Kalau pajak kan sesuai perizinan. Kalau ada izin restoran, ya kami tarik pajak restoran. Tapi kalau dalam praktiknya ternyata menjalankan aktivitas hiburan malam, itu jelas tidak sesuai. Maka kami koordinasi dengan Satpol PP dan dinas perizinan untuk penindakan,” ujar Erus, Kamis (28/8/2025).
Erus mengungkapkan, kondisi ini sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengingat potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa sangat besar. Tarif pajak restoran di Kabupaten Cirebon relatif lebih kecil, sementara tarif pajak hiburan malam ditetapkan hingga 40% dari pendapatan bruto.
Baca Juga
“Kalau memang ada potensi pajak hiburan, ya seharusnya ditarik sesuai ketentuan. Tarifnya 40 persen dari pendapatan. Kalau tetap ditarik sebagai pajak restoran, jelas daerah bisa kehilangan potensi pemasukan yang cukup signifikan,” kata Erus.
Ia menambahkan, target PAD Kabupaten Cirebon setiap tahunnya membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, termasuk pajak hiburan. Dengan penertiban izin usaha yang tidak sesuai, Pemerintah optimistis penerimaan pajak bisa meningkat dan menutup kekurangan dari sektor lain.
Menurut Erus, Bapenda tidak bisa bergerak sendiri dalam persoalan ini. Penindakan atas penyalahgunaan izin usaha menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bapenda sendiri berperan dalam pengawasan pajak dan memberikan masukan terkait potensi penerimaan.
“Kami selalu berkoordinasi. Kalau ada masalah izin atau pelanggaran, Satpol PP yang turun melakukan penertiban. Kami hanya menekankan, kalau izinnya restoran ya jangan sampai dipakai untuk kegiatan hiburan. Itu sudah di luar ketentuan,” tegasnya.
Erus mengakui, persoalan hiburan malam tidak hanya menyangkut soal pajak dan penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut efek sosial yang ditimbulkan. Keberadaan hiburan malam sering kali menimbulkan keresahan warga sekitar, terutama jika tidak terkendali atau tidak sesuai aturan.
“Bukan berarti pemerintah senang kalau ada hiburan malam. Kalau memang di situ ada potensi pajak hiburan, ya kita tarik. Tapi di sisi lain, kita tetap harus melihat dampak sosialnya di masyarakat,” jelas Erus.
Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon diduga melanggar izin yang berlaku. Berdasarkan data sementara, banyak pengusaha hanya memiliki izin restoran namun dalam praktiknya menjalankan kegiatan hiburan malam yang lazim ditemukan di klub atau bar.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar praktik ini tidak merugikan masyarakat maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebagian besar pengusaha memang memulai dengan izin restoran. Namun, kenyataannya mereka menawarkan hiburan malam yang seharusnya memerlukan izin terpisah. Ini jelas sebuah pelanggaran yang merugikan ketertiban dan regulasi yang berlaku,” kata Cakra.
Menurut Cakra, keberadaan tempat hiburan malam yang tidak sesuai izin berpotensi mengurangi PAD yang seharusnya diperoleh pemerintah daerah dari pajak dan retribusi resmi.
"Kalau izin tidak sesuai, otomatis pemerintah tidak mendapatkan pendapatan maksimal dari sektor ini. Padahal potensi ekonomi dari hiburan malam cukup besar, terutama di kawasan perkotaan Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena ini muncul karena sebagian pengusaha memilih jalur cepat dengan izin restoran. Setelah izin dikeluarkan, mereka mengubah fungsi tempat menjadi hiburan malam yang menyediakan musik live, tarian, serta minuman beralkohol.
Cakra menambahkan, jika pemerintah daerah tidak segera menindak tegas, praktik pelanggaran izin akan terus berulang.
"DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi rutin dan memberi sanksi bagi pengusaha yang melanggar. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mempermainkan regulasi,” tegasnya.
Sanksi terhadap pelanggaran izin ini bisa berupa pencabutan izin, denda, hingga penutupan sementara atau permanen tempat usaha. Menurut Cakra, sanksi tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar efek jera nyata bagi pengusaha yang menyalahi aturan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk memperjelas kategori izin bagi usaha hiburan malam.
“Izin restoran berbeda dengan izin hiburan malam. Pengelola harus memilih jalur izin sesuai kegiatan yang dijalankan. Hal ini juga demi melindungi konsumen dan masyarakat sekitar dari dampak negatif hiburan malam,” ujar Cakra.
Chief Operating Officer Versus Cafe and Bar di Kawasan Tuparev, Jaya Dixon Saragi menyebutkan, menyambut baik langkah Komisi II untuk memanggil semua pengelola tempat hiburan malam.
Manajemen Versus, katanya, siap menjalankan apa yang diputuskan Pemkab Cirebon. "Kita siap mengikuti aturan pemerintah, tentu kebijakan itu diterapkan kepada semua tempat hiburan," ucapnya.