Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berupaya keras mendorong perwujudan program waste to energy hingga level desa dan kelurahan.
Upaya ini merespons perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan percepatan penanganan sampah melalui skema hulu seperti TPS-3R dan TPST, serta hilir seperti Waste to Energy (WTE) dan Refuse-derived Fuel (RDF), dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008.
“Ya, kita memang harus melakukan itu ya walaupun berat gitu,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (28/8/2025).
Menurutnya karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam perundang-undangan, maka upaya ini akan dikolaborasikan pemerintah provinsi bersama bupati dan wali kota. Namun menurut Dedi Mulyadi, persoalan ini bisa tuntas jika di level desa dan kelurahan juga bekerja keras.
“Dan yang paling utama sebenarnya seluruh problem itu bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Agar upaya penuntasan sampah ini bisa terakselerasi, dalam bantuan keuangan desa dari gubernur pada APBD 2026 akan diarahkan untuk menyelesaikan sampah.
Baca Juga
“Kan ada bantuan untuk desa dan kelurahan, Bangub ya. Bangubnya adalah untuk penyelesaian sampah semuanya. Sehingga selesai gitu loh. Tidak lagi sampah menjadi problem yang tertumpuk semuanya harus ditangani gubernur,” katanya.
Dengan strategi ini, pihaknya memberi keleluasan pada aparatur desa dan kelurahan untuk mencari inovasi pengelolaan sampah. Pihaknya juga membuka pintu pada pihak-pihak yang bisa mendorong percepatan waste to energy.
“Teman-teman saya dari Banjarnegara juga datang ke Gedung Sate untuk membantu mendorong desa-desa membangun sistem pengelolaan sampah sehingga waste to Energy tercapai,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan kepada Kementerian Koordinator bidang Pangan untuk segera merampungkan seluruh program waste to energy paling lambat dalam 18 bulan.
Dedi Mulyadi menegaskan jika urusan di hulu sudah bisa ditangani, maka persampahan di tingkat hilir akan mudah diselesaikan. “Bagi saya itu mudah, kalau para pemimpinnya memiliki keinginan untuk menyelesaikan,” paparnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah mendorong kabupaten dan kota segera meninggalkan metode penimbunan sampah di TPA dari_open dumping_ dan beralih ke sistem controlled landfill paling lambat akhir Desember 2025.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana ada konsekuensi hukum bagi pemda yang masih menggunakan metode open dumping.
Hingga saat ini masih ada belasan TPA yang masih open dumping, seperti TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, TPA Kopi Luhur di Kabupaten Cirebon.