Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan penggabungan 41 badan usaha milik daerah alias BUMD mulai berjalan pada 2026. Proses merger akan dilakukan ke satu atau dua holding BUMD.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa akan terdapat panitia khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jabar untuk membahas proses merger tersebut. Targetnya, Pansus mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau bank bjb dan BUMD gabungan.
"Tahun depan kita sudah akan mengusulkan raperda BUMD-nya yang ada dua. Satu Bank Jabar dan dua gabungan seluruh BUMD, digabung," ujar Dedi pada Selasa (26/8/2025), dikutip dari Antara.
Dedi menyebut bahwa pemerintah akan menutup entitas BUMD di Jabar, terutama perusahaan-perusahaan yang bermasalah, juga yang masuk dalam skema penyederhanaan. Menurutnya, banyak BUMD di Jabar yang tidak sehat, sedangkan BUMD sehat kerap multifungsi.
Dia menilai bahwa perubahan dalam BUMD Jabar sangat penting untuk memastikan keberlangsungan perusahaan yang sehat dan produktif. Apabila upaya perbaikan tidak dilakukan, keberadaan BUMD bermasalah bisa terus merugikan pemerintah daerah.
"Saat ini, audit BUMD masih berjalan. Keberadaan BUMD yang bermasalah akan diamputasi saja," ujar Dedi.
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyatakan mayoritas BUMD di Jawa Barat memang bermasalah. Namun, masih ada BUMD seperti Bank BJB yang kinerjanya baik, meskipun tetap memiliki catatan, termasuk proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ono, penggabungan serta pembentukan holding BUMD adalah langkah tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMD, sehingga jumlah direksi dan komisaris dapat dipangkas agar mengurangi biaya operasional.
"Penggabungan [BUMD] juga akan merumuskan kegiatan utama bisnis masing-masing BUMD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi," ujarnya.
Ono menyatakan DPRD Jabar sangat mendukung kebijakan ini dan sejak awal mendorong gubernur merevitalisasi dan mengoptimalkan BUMD melalui penghapusan, merger, atau pembentukan holding.
Dalam beberapa bulan terakhir, terdapat beberapa kasus korupsi terjadi dengan melibatkan BUMD di Jawa Barat. Salah satunya adalah korupsi terkait PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp86,2 miliar.
Kemudian, dalam penyidikan dugaan korupsi pada BUMD PT Jaminan Kredit Daerah atau PT Jamkrida Jabar periode 2013—2022 mengenai aktivitas menjaminkan ulang perusahaan tersebut pada perusahaan reasuransi, dengan fee di dalamnya yang diduga ada potensi kerugian negara.
Selain itu, ada dugaan korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT Jasa Sarana yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.