Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon diduga melanggar izin yang berlaku.
Berdasarkan data sementara, banyak pengusaha hanya memiliki izin restoran namun dalam praktiknya menjalankan kegiatan hiburan malam yang lazim ditemukan di klub atau bar.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Cakra Suseno menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar praktik ini tidak merugikan masyarakat maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebagian besar pengusaha memang memulai dengan izin restoran. Namun, kenyataannya mereka menawarkan hiburan malam yang seharusnya memerlukan izin terpisah. Ini jelas sebuah pelanggaran yang merugikan ketertiban dan regulasi yang berlaku,” kata Cakra, Selasa (26/8/2025).
Menurut Cakra, keberadaan tempat hiburan malam yang tidak sesuai izin berpotensi mengurangi PAD yang seharusnya diperoleh pemerintah daerah dari pajak dan retribusi resmi.
"Kalau izin tidak sesuai, otomatis pemerintah tidak mendapatkan pendapatan maksimal dari sektor ini. Padahal potensi ekonomi dari hiburan malam cukup besar, terutama di kawasan perkotaan Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, fenomena ini muncul karena sebagian pengusaha memilih jalur cepat dengan izin restoran. Setelah izin dikeluarkan, mereka mengubah fungsi tempat menjadi hiburan malam yang menyediakan musik live, tarian, serta minuman beralkohol.
Cakra menambahkan, jika pemerintah daerah tidak segera menindak tegas, praktik pelanggaran izin akan terus berulang.
"DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi rutin dan memberi sanksi bagi pengusaha yang melanggar. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mempermainkan regulasi,” tegasnya.
Sanksi terhadap pelanggaran izin ini bisa berupa pencabutan izin, denda, hingga penutupan sementara atau permanen tempat usaha. Menurut Cakra, sanksi tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar efek jera nyata bagi pengusaha yang menyalahi aturan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk memperjelas kategori izin bagi usaha hiburan malam.
“Izin restoran berbeda dengan izin hiburan malam. Pengelola harus memilih jalur izin sesuai kegiatan yang dijalankan. Hal ini juga demi melindungi konsumen dan masyarakat sekitar dari dampak negatif hiburan malam,” ujar Cakra.
Data dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mencatat, sekitar 60% dari tempat hiburan malam yang ada hanya berizin restoran. Sisanya, baru mengurus izin sesuai kegiatan hiburan malam, meskipun banyak dari mereka tetap beroperasi di luar ketentuan izin yang dimiliki.
Pengusaha yang melanggar izin beralasan kalau permintaan masyarakat tinggi sehingga mereka harus menyesuaikan layanan. Namun, menurut Cakra, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran hukum.
Selain dampak ekonomi, pelanggaran izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial. Hiburan malam yang tidak diawasi bisa memicu gangguan ketertiban, seperti kebisingan, kemacetan, dan praktik konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkendali.
Cakra menekankan, DPRD siap memfasilitasi dialog antara pengusaha dan pemerintah daerah agar regulasi bisa dipahami dengan jelas. “Kami berharap pengusaha mematuhi ketentuan agar ekonomi hiburan malam berkembang sehat, legal, dan memberi kontribusi nyata bagi PAD Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Hingga saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Cirebon belum merilis data resmi mengenai jumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di luar izin. Namun, DPRD terus mendorong pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
“Ini masalah serius, bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal tata kelola dan kepastian hukum. Tindakan tegas dari pemerintah daerah akan memberi sinyal kuat bahwa regulasi bukan sekadar formalitas,” pungkas Cakra.
Chief Operating Officer Versus Cafe and Bar di Kawasan Tuparev, Jaya Dixon Saragi menyebutkan, menyambut baik langkah Komisi II untuk memanggil semua pengelola tempat hiburan malam.
Manajemen Versus, katanya, siap menjalankan apa yang diputuskan Pemkab Cirebon. "Kita siap mengikuti aturan pemerintah, tentu kebijakan itu diterapkan kepada semua tempat hiburan," ucapnya.