Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon diduga membiarkan sejumlah tempat usaha berizin restoran, namun dalam praktiknya beroperasi sebagai tempat hiburan malam.
Dugaan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno, yang menilai kondisi tersebut telah menyebabkan kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Cakra, kategori hiburan malam seharusnya dikenakan pajak hiburan sebesar 40%. Namun di lapangan, mayoritas tempat hiburan hanya dikenakan pajak 10% dengan alasan izin usaha mereka tercatat sebagai kafe atau restoran.
"Kalau kita lihat kriteria hiburan malam itu jelas, ada live music, ada DJ, dan aktivitas sejenis. Kalau sudah seperti itu, menurut saya ini bukan lagi kafe atau resto, tapi diskotik. Maka pajaknya minimal 40%,” tegas Cakra, Selasa (27/8/2025).
Ia mencontohkan, beberapa tempat hiburan malam di Kawasan Tuparev masih tercatat dengan izin restoran, namun di lapangan menyediakan hiburan malam seperti diskotik. Kondisi serupa diyakini juga terjadi di beberapa titik lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kalau dibiarkan seperti ini, jelas merugikan daerah. Potensinya besar sekali. Selisih pajaknya lumayan besar, dan kalau dihitung total bisa menambah PAD signifikan,” katanya.
Baca Juga
Dalam regulasi, objek pajak hiburan dibagi dalam beberapa kategori. Usaha kafe dan restoran dengan hiburan ringan dikenai pajak 10%. Sedangkan usaha hiburan malam seperti diskotik, klub malam, atau karaoke seharusnya membayar pajak 40%.
Selain itu, hiburan dengan tiket masuk (HTM) seperti konser musik atau kolam renang juga dikenakan tarif 10%.
Namun dalam praktiknya, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap berpedoman pada izin usaha yang diajukan pengusaha. Jika izinnya restoran atau kafe, maka pajak yang dipungut hanya 10 persen meski di dalamnya terdapat aktivitas hiburan malam.
“Ini yang jadi persoalan. Bapenda menarik pajak berdasarkan izin, bukan praktik di lapangan. Padahal kenyataannya berbeda. Ini jelas perlu direview,” ujar Cakra.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak agar pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh izin usaha yang terindikasi menyalahgunakan peruntukan.
Menurut Cakra, langkah ini penting agar tidak ada lagi celah penghindaran pajak. “Kalau memang izinnya resto tapi operasionalnya klub malam, harus direvisi. Kalau tidak, kerugian negara akan terus terjadi,” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, DPRD Kabupaten Cirebon melalui Komisi II berencana memanggil sejumlah pengusaha hiburan malam.
Cakra menyebut pemanggilan ini akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Bapenda dan dinas perizinan. “Data detailnya ada di Bapenda, mana saja yang berizin resto tapi prakteknya diskotik. Itu akan kita panggil. Semua yang sejenis akan dipanggil,” katanya.
Menurutnya, proses pemanggilan ini juga untuk memastikan aturan perpajakan berlaku adil bagi semua. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penarikan pajak.
"Yang taat harus diberi reward, yang melanggar diberi punishment. Itu supaya ada keadilan. Selama ini Bapenda juga memberi penghargaan untuk wajib pajak taat. Maka yang melanggar pun harus ada sanksi,” tegasnya.