Bisnis.com, BANDUNG -- Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan akan mempercepat Koordinasi dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu dilakukan menyusul pertemuan yang dihadiri 27 bupati dan walikota se-Jawa Barat yang berkomitmen menyusun tata ruang yang sehat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam rapat tersebut turut dibahas masalah pengaturan tanah di daerah aliran sungai.
Menurut Dony, kegiatan evaluasi Tata Ruang itu sangat bermanfaat bagi Kabupaten Sumedang mengingat Kabupaten Sumedang sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018-2038.
"Kami akan menginduk ke Tata Ruang Jawa Barat. Harapannya betul-betul pola ruang yang baik dan bisa mengedepankan kelestarian lingkungan, terutama kesadaran untuk menjaga ekologi," katanya.
"Insyaallah tahun ini bisa selesai. Semoga RTRW-nya cepat selesai sehingga ada kepastian hukum dan kekayaan alam bisa dijaga betul," tambahnya.
Sebelum itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan hasil konkret dari pembahasan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh Pak Menteri ATR/BPN untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi Mulyadi, saat dikutip Bisnis dalam keterangan resminya.
Output dari pengukuran sempadan tersebut, lanjutnya, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," kata Gubernur Dedi.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.
"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu ditetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti akan diterbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai," katanya.