Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Orang Pengelola Kebun Binatang Bandung Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Dua orang berinisial S dan RBB ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Jawa Barat atas dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Ilustrasi./ Freepik
Ilustrasi./ Freepik

Bisnis.com, BANDUNG— Dua orang berinisial S dan RBB ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Jawa Barat atas dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. 

Keduanya diduga tidak pernah menyetor keuntungan ke kas daerah Pemkot Bandung dalam kurun waktu tertentu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, S dan RBB ditahan setelah diperiksa lebih dari enam jam oleh Penyidik Kejati Jabar.

"Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember mendatang," ujar Nur melalui keterangan resmi, yang dikutip Bisnis, Selasa (26/11/2024).

Ia menjelaskan, lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas ± 139.943 M2 dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas ± 285 M2 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. 

"Hal itu diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005," kata Nur.

Selanjutnya, aset milik Pemkot Bandung berupa lahan Kebun Binatang ini telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang sejatinya telah berakhir 30 November 2007.

Namun, setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007.

"Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ucap Nur. 

Berdasarkan Akta Notaris per Mei 2017, Nur menuturkan, kedua tersangka merupakan pengurus dari Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, yakni tersangka S sebagai Anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw. 

Lebih lanjut, dalam kurun waktu 2017-Tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB yaitu sebesar Rp6 miliar yang ternyata digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung di mana sebagai Ketua Pembina adalah tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah tersangka RBB. 

"Keduanya mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina," katanya. 

Menurutnya, sejak kepengurusan tersangka S dan tersangka RBB, seharusnya Yayasan Margasatwa Tamansari melakukan kewajibannya menyetor ke kas daerah Pemkot Bandung.

Namun ternyata, dari 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah menyetor uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Sehingga, tindakan keduanya mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang. Akibat perbuatan Tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.

Ia merinci, berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp16 miliar.

Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp5,4 miliar, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp3,5 miliar.

"Akibat perbuatan Tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw," jelas Nur. 

Kepada para tersangka Penyidik Kejati Jabar mengenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper