Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bey Bakal Umumkan Kenaikan UMK 2024 Besok

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan akan mengambil keputusan terbaik terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin

Bisnis.com, BANDUNG—Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan akan mengambil keputusan terbaik terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Bey mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah kelengkapan dari rekomendasi dewan terkait pembahasan UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota. 

“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya,” katanya lewat sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya pengumuman besaran kenaikan UMK 2024 akan dilakukan sesuai tenggat yang diberikan Pemerintah Pusat yakni selambatnya pada 30 November. “Besok, akan diumumkan,” katanya.

Bey juga memahami ada situasi dan tuntutan yang terus disuarakan oleh kaum buruh lewat demonstrasi yang digelar di Gedung Sate dalam beberapa hari terakhir ini.

“Ya ini memang dinamika yang terjadi setiap tahun,” ujarnya.

Pihaknya memastikan penetapan UMK 2024 akan mengikuti payung hukum yang sudah ada, meskipun sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi yang berbeda dengan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Keputusannya tetap balik ke PP 51,” pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan pengumuman UMK 2024 akan dilakukan pada 30 November besok. “Kalau lihat batas pasti besok paling lambat karena harus besok kami juga stay,” ujarnya.

Teppy mengaku pengumuman kenaikan UMK tidak terpengaruh dengan demonstrasi yang digelar oleh massa buruh. Menurutnya demonstrasi merupakan hak dari kaum buruh. 

“Itu adalah hak saya sendiri tidak bisa berkomentar karena itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu,” katanya.

Menurutnya besaran kenaikan UMK 2024 sudah dibahas dan disampaikan masing-masing pihak buruh, pengusaha, pemerintah dan akademisi dalam Dewan Pengupahan. 

“Sesungguhnya suara itu sudah terakomodir dalam dewan pengupahan termasuk Serikat Pekerja logis cara mereka menyampaikan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper