Bisnis.com, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan terhadap enam kantor Pusat Gadai Indonesia yang tersebar di enam titik wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Enam titik tersebut berada di Bojong Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus, dan Kadugede.
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut menunggak pembayaran pajak daerah.
Menurut Zulkarnaen, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan pemanggilan dan teguran kepada pihak Pusat Gadai Indonesia. Namun, tidak memberikan konfirmasi.
“Kita dari Bapenda telah memberikan beberapa kali surat pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak pajak daerah dan salah satunya adalah perusahaan Pusat Gadai ini,” kata Zulkarnaen di Kabupaten Kuningan, Kamis (16/11/2023).
Selain Pusat Gadai Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menemukan ada beberapa perusahaan yang juga tidak membayar pajak reklame. Dalam waktu dekat bakal dilakukan penyegelan.
Baca Juga
Zulkarnaen menyebutkan, pembangunan Kabupaten Kuningan masih bergantung kepada pendapatan asli daerah (PAD). Diimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan pajaknya.
“Jika perusahaan-perusahaan yang lain saja mau membayar pajak, kenapa perusahaan ini tidak mau membayar padahal mereka melakukan operasional bisnis di Kabupaten Kuningan,” kata Zulkarnaen.