Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mencabut status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana mengatakan, status darurat PMK masih belum dicabut secara penuh oleh pemerintah pusat. Sehingga Pemprov Jabar masih melakukan pengawasan.
"PMK secara resmi belum dicabut dari pusatnya. Kewaspadaan dan pengendalian, kita masih tetap kita lakukan. Vaksinasi, pengobatan," katanya, Minggu (8/10/2023).
Selain pengobatan dan vaksinasi, Pemprov Jabar turut menjaga lebih ketat alur masuk hewan ternak sapi, kerbau, domba, dan kambing di cek poin yang kini ada di dua lokasi perbatasan Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Lalu lintas di check point kita juga lakukan pengendalian. Dan alhamdulillah kasus terus menurun. Kasus itu (PMK) kebanyakan masuk ke Jabar karena lalu lintas," ucapnya.
Menurutnya, dengan belum dicabutnya status darurat PMK penanganan dari Pemprov Jabar juga bisa terus dimaksimalkan. Hal itu juga bisa dimanfaatkan sebagai langkah mitigasi agar tidak ada lonjakan kasus baru PMK.
Baca Juga
"Jawa Barat itu adalah konsumen paling besar untuk daging sapi. Makanya kita di Kota Banjar dengan di Losari, itu dua check point yang kita lakukan," katanya.
Arifin menambahkan, kasus PMK di Jawa Barat sudah, mengalami penurunan sejak beberapa bulan kemarin. Kasus yang awalnya di atas 700, kini sudah semakin rendah. Bahkan pihaknya memastikan daging sapi yang terpapar PMK juga aman dikonsumsi.
"Mungkin sekarang di bawah 700-an kasus lah ya. PMK itu tidak menular ke manusia. Jadi kalau dipotong itu udah aman untuk dikonsumsi," pungkasnya.