Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Negara yang Masih Moratorium Pengiriman Pekerja Migran

Disnaker Kabupaten Cirebon mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mewaspadai jasa penyaluran ilegal tenaga kerja ke kawasan timur tengah.
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan./Bisnis
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan./Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mewaspadai jasa penyaluran ilegal tenaga kerja ke kawasan timur tengah.

Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, saat ini penyaluran tenaga kerja dari tanah air ke negara kawasan timur tengah masih dilarang.

Tercatat, ada 18 negara terlarang yang tidak boleh dimasuki PMI, yakni Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

“Seperti contoh, diberangkatkan di Irak itu tidak mungkin karena di sana konflik. Sangat tidak mungkin PMI berangkat ke sana,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto, Selasa (25/7/2023).

Novi menyebutkan, modus yang kerap dilakukan oleh para penyedia jasa ilegal tersebut yakni, menawarkan gaji tinggi; menawarkan proses persyaratan bekerja dengan mudah dan cepat.

Kemudian, melakukan pemalsuan identitas, menghilangkan proses pelatihan, memberikan uang saku tinggi, dan hanya mengurusi calon pekerja dengan visa kunjungan.

“Kami mengimbau untuk mewaspadai bujuk rayu para penyedia ilegal itu. Pemberangkatan ke negara timur masih moratorium,” kata Novi.

Novi mengatakan dalam upaya pemberantasan sindikasi penempatan ilegal, Kabupaten Cirebon sudah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kabupaten Cirebon, kata Novi, merupakan salah satu kantong PMI terbesar di Indonesia. Pemerintah harus aktif memproteksi calon PMI dari sindikasi penempatan ilegal.

Adanya kerja sama tersebut, diharapkan mampu mengentaskan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.

"Kerja sama ini pun memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri. Meskipun begitu, siapa yang akan bekerja ke luar negeri, harus sesuai prosuder,” kata Novi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper