Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Pilkades di Cirebon Terancam Gagal

Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 enam tahun menjadi 9 tahun.
Ilustrasi/rri.co.id
Ilustrasi/rri.co.id

Bisnis.com, CIREBON - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cirebon terancam gagal dilaksanakan pada 2023 apabila pemerintah pusat memberlakukan aturan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana menyebutkan bila aturan tersebut ditetapkan, maka jabatan kepala desa yang berhenti tahun ini akan diperpanjang tiga tahun.

“Kalau rancangan revisi UU tersebut ternyata berlaku untuk kuwu (kepala desa) yang saat ini masih menjabat. Itu artinya, kuwu di 412 desa yang masih menduduki jabatannya bakal mendapatkan tambahan masa jabatan tiga tahun. Pemelihan sementara ada potensi batal,” kata Adit di Kabupaten Cirebon, Selasa (4/7/2023).

“Namun, kami masih menunggu, juklak juknisnya seperti apa, PP-nya dan Permendagrinya seperti apa, masih menunggu," sambungya.

Aditya mengatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kejelasan peraturan anyar tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 enam tahun menjadi 9 tahun. Nantinya, perpanjangan masa jabatan itu langsung berlaku untuk kades yang masih menjabat.

Aturan itu dibahas saat Baleg DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) pada Selasa (27/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper