Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.
Imron mengatakan tingkat kepatuhan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Cirebon dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah.
Berdasarkan informasi dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebagian besar pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2022 untuk periode 2021. Sementara untuk periode 2022 belum dilaporkan.
Imron mengatakan pejabat memiliki kewajiban mengisi LHKPN agar penyelenggara negara bisa menegakkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, berdasarkan pula undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga
Menurut Imron, pejabat harus melaporkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2023.
"Menjadi pejabat harus jujur. Pejabat harus melaporkan kekayaan agar terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara," kata Imron, Senin (13/3/2023).
Berdasarkan data ELHKPN, Bupati Cirebon terakhir melaporkan LHKPN pada 7 Maret 2022 untuk periode 2021. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki kekayaan Rp9,05 miliar.
Kekayaan Rp9,05 miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp6,95 miliar; alat transportasi dan mesin Rp138 juta; kas dan setara kas Rp1,3 miliar, harta bergerak Rp80 juta, dan harta lainnya Rp500 juta.
Sementara Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih tercatat memiliki kekayaan Rp54 miliar. LHKPN dilaporkan terakhir pada 15 Maret 2022 untuk periode 2021.
Dari Rp54 miliar tersebut, sebanya Rp50,1 miliar merupakan tanah dan bangunan; alat transportasi Rp435 juta, harta bergerak Rp807,5 juta, dan kas/setara kas Rp2,65 miliar