Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku kesulitan mengatasi permasalahan sampah.
Hal ini seiring dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan memberlakukan sistem punishment penangguhan bantuan keuangan bagi kabupaten/kota yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik, sesuai dengan ketentuan dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon Fitroh Suharyono mengakui kondisi pengelolaan sampah di wilayahnya belum memenuhi target yang diharapkan.
Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun keterbatasan sarana dan anggaran membuat hasilnya belum maksimal.
“Kami sudah berupaya keras, bekerja maksimal sesuai arahan pimpinan. Namun karena sarana dan anggaran terbatas, kemampuan kami pun belum sesuai target. Saat ini baru sekitar 40–45% sampah yang bisa dikelola,” kata Fitroh, Selasa (12/8/2025).
Fitroh menjelaskan, jumlah sampah yang berhasil dikelola DLH hanya sekitar 460–500 ton per hari. Padahal, total produksi sampah Kabupaten Cirebon jauh lebih besar dari itu.
Baca Juga
Artinya, lebih dari separuh sampah masih belum tertangani, berpotensi mencemari lingkungan dan memicu masalah kesehatan masyarakat.
Situasi ini menjadi sorotan lantaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan punishment berupa penangguhan bantuan keuangan jika daerah tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kalau tidak ada pembenahan signifikan, kami bisa terkena sanksi itu,” ujarnya.
Fitroh menegaskan, hambatan terbesar dalam pengelolaan sampah adalah minimnya sarana pendukung, terutama kontainer penampungan.
Meski jumlah armada truk pengangkut sampah dinilai relatif cukup, ketiadaan kontainer membuat distribusi layanan ke desa-desa terhambat.
“Kami butuh sekitar 200–250 unit kontainer untuk melayani seluruh desa di Kabupaten Cirebon. Tanpa kontainer, pengumpulan sampah di titik-titik tertentu sulit dilakukan secara efektif,” jelasnya.
Keterbatasan kontainer menyebabkan tumpukan sampah di beberapa wilayah tidak terangkut tepat waktu, sehingga menimbulkan keluhan warga. Kondisi ini juga menyulitkan DLH untuk menjangkau daerah dengan akses jalan terbatas atau lokasi yang jauh dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Menurut Fitroh, kebijakan punishment dari Gubernur Jawa Barat dinilai menjadi alarm bagi Pemkab Cirebon untuk mempercepat pembenahan sistem persampahan.
Penangguhan bantuan keuangan jelas akan berdampak serius pada APBD, terutama pada program infrastruktur dan pelayanan publik.
Fitroh mengatakan, langkah perbaikan akan difokuskan pada dua hal. Pertama, penambahan sarana dan peningkatan efisiensi pengelolaan.
Namun, ia mengakui hal tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang tidak kecil.
“Ini bukan hanya soal operasional, tapi juga soal infrastruktur pendukung. Tanpa dukungan anggaran memadai, sulit bagi kami mencapai target 100% pengelolaan,” ujarnya.
Selain kendala teknis, rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah turut memperparah situasi.
Fitroh menilai, edukasi tentang pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan penambahan sarana.
Ia juga mengajak pemerintah desa dan kelurahan untuk memanfaatkan dana yang ada guna mendukung program persampahan, termasuk penyediaan tempat penampungan sementara di tingkat lokal.
“Kami akan berusaha maksimal memenuhi target, tapi kami juga berharap ada dukungan tambahan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat. Ini bukan hanya masalah Cirebon, tapi masalah kita bersama,” tutup Fitroh.