Bisnis.com, BANDUNG - Serikat pekerja meminta selain Kota Banjar dan Kabupaten Bandung Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengoreksi usulan UMK 2023 dari Kabupaten Kuningan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan pihaknya sepakat dengan rencana gubernur mengoreksi Kota Banjar dan Bandung Barat.
"Banjar kalau sesuai rekomendasi dia dibawah UMP maka berdasarkan aturan kalau di bawah UMP dia nggak boleh menerbitkan UMK. Maka kita minta harus naik, paling tidak kenaikannya sesuai dengan kenaikan UMP 7,88 persen supaya dia di atas UMP Rp1.000," katanya di Bandung, Rabu (7/12/2022).
Kemudian pihaknya menyoroti usulan dari Kabupaten yang memakai PP 36/2021 sebagai acuan penetapan upah bukan memakai Permenakern18/2022.
"Kuningan itu merekomendasikan PP 36 padahal udah nggak boleh merekomendasikan angka [memakai] PP 36. Akhirnya oleh pak gubernur akan disesuaikan. Di dalam permen itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan Permenaker 18/ 2022," katanya.
Kuningan dengan PP 36 merekomendasikan kenaikan hanya 3 persen. Roy menilai rekomendasi ini keliru dan menyalahi aturan. "Hanya satu-satunya dari 27 Kabupaten Kota, hanya Kuningan yang pakai PP 36, lainnya pakai yang pakai Permenaker," ujarnya.
Pihaknya berharap gubernur juga tidak melakukan koreksi pada rekomendasi daerah yang menetapkan UMK di batas maksimal sesuai Permenaker yakni 10 persen.
"Permenaker menjadi patokan 10% kita terima gitu walaupun bisa kan [seperti] KBB merekomendasikan 27 persen. Pak Gubernur [bakal] mengkoreksi sepanjang maksimal 10% saya kira nggak ada permasalahan," katanya.