Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Honorer Jadi Outsourcing, Bagaimana Nasib Guru Honorer di Jabar?

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat terkait nasib guru honorer.
Wisnu Wage Pamungkas
Wisnu Wage Pamungkas - Bisnis.com 09 Juni 2022  |  14:15 WIB
Honorer Jadi Outsourcing, Bagaimana Nasib Guru Honorer di Jabar?
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat terkait nasib guru honorer.

"Penghapusan honorer tentu seiring dengan pemberlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Nunggu instruksi pusat ya," katanya, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya saat ini total pegawai di Disdik Jabar, baik ASN, P3K dan honorer mencapai 45.000-an pegawai termasuk guru honorer. "Untuk total ASN sekitar 22 ribuan," katanya.

Menurutnta pengangkatan P3K itu disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini kuota P3K di Disdik Jabar mencapai 16.000-an.

"Sekarang sudah ada 11 ribuan P3K, artinya masih ada sekitar lima ribuan kuota untuk P3K," tuturnya.

Dedi memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K membuat sekolah swasta kekurangan tenaga honorer. Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh cabang disdik di daerah-daerah terkait rencana penghapusan honorer.

"Ya pemetaan untuk mencari ruang-ruang jam mengajar yang kosong, baik negeri atau swasta. Yang terdegradasi, nanti didistribusikan ke sekolah yang kosong jamnya," kata Dedi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pemprov jabar tenaga honorer
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
    QR Code e-paper Bisnis Indonesia SVG Logo Epaper2
    back to top To top