Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengaku tidak setuju dengan adanya rencana pemerintah pusat yang bakal melakukan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 2023.
Imron mengatakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon masih kurang. Sementara, ujung tombak pelayanan publik kepada masyarakat dilakukan tenaga honorer.
"Saya tidak setuju. Apalagi guru, jumlah guru PNS itu sangat sedikit, sebagian besarnya honorer. Saya khawatir mengganggu pelayanan kepada masyarakat, karena jumlah PNS yang pensiun dengan jumlah yang diangkat tidak sesuai," kata Imron di Kantor Bupati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, pemerintah pusat harus melakukan kajian lebih mendalam dan menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
"Dilihat saja perkembangannya. Mudah-mudahan keputusan ini tidak merugikan banyak masyarakat," kata Imron.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Hal ini karena tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Strategi tersebut sesuai amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.