Bisnis.com, CIREBON - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada seluruh desa di Jawa Barat untuk menyediakan fasilitas karantina bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik lebaran.
Ridwan Kamil atau Emil menyebutkan tempat karantina harus disiapkan mulai saat ini, baik menggunakan bangunan sekolah dasar (SD) yang tidak dipakai atau tempat lainnya.
"Kalau perlu rumah angker sekalian atau rumah dengan fasilitas yang tidak menyenangkan. Nantinya, keinginan untuk mudik bakal batal," kata Emil saat ditemui di Pendopo Bupati, Kota Cirebon, Kamis (29/4/2021).
Seluruh desa di Jabar, dipastikan sudah memiliki posko satgas Covid-19 yang didukung langsung menggunakan dana desa.
Emil mengatakan, dalam upaya pelarangan mudik lebaran tahun ini, tim gabungan akan melakukan penyekatan di 158 titik. Angka tersebut ditambah dari sebelumnya yang hanya 120 titik.
Pekan ini, tingkat kepatuhan masyarakat di Jawa Barat mengenakan masker sebesar 83 persen. Sementara, untuk kepatuhan protokol kesehatan menjaga jarak sebesar 82 persen.
"Mudik ini dilarang, paling rawan adalah lansia. Di Jabar tahun lalu, tepatnya di Ciamis, ada lansia meninggal karena Covid-19. Kami tidak mau terulang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah mensosialisasikan larangan mudik Lebaran bagi masyarakat perantau di wilayahnya.
Kepala daerah diminta memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan atau tetap nekat mudik.
"Gubernur dan bupati/wali kota: (1) untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya; dan (2) apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertuang dalam diktum ke-14 Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 yang diteken pada 19 April 2021.
Selanjutnya, diatur bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota.