Bisnis.com, CIREBON - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon melambung hingga 1.000% dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon pun menargetkan penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp70,42 miliar pada 2025, dengan berbagai strategi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara mengatakan kenaikan tarif PBB yang signifikan ini merupakan dampak dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya belum mengalami pembaruan dalam beberapa tahun terakhir.
"Penyesuaian NJOP ini memang berdampak pada kenaikan tarif PBB. Namun, langkah ini dilakukan agar pajak lebih mencerminkan kondisi pasar properti saat ini dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah," kata Mastara beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, Pemkot Cirebon menargetkan penerimaan PBB P2 sebesar Rp70,42 miliar dari total potensi penerimaan Rp75,89 miliar.
Target ini diharapkan bisa tercapai melalui berbagai kebijakan, termasuk pemberian diskon bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
Baca Juga
Sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak, Pemkot Cirebon memberikan diskon untuk pembayaran PBB P2 berdasarkan periode pembayaran.
Pembayaran 13 Februari-30 April 2025 diskon 20%, pembayaran 1 Mei-30 Juni 2025 diskon 15%, dan pembayaran 1 Juli-30 September 2025 diskon 10%.
Menurut Mastara, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak lebih awal sehingga kas daerah bisa segera menerima dana yang akan digunakan untuk pembangunan.
"Kami ingin masyarakat melihat manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan. Oleh karena itu, kami memberikan diskon agar mereka lebih tertarik untuk segera membayar PBB," ujarnya.
Meski Pemkot Cirebon menawarkan skema diskon, kenaikan tarif PBB hingga 1.000 persen dalam dua tahun terakhir memicu keluhan dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terbebani, terutama mereka yang memiliki lahan luas atau rumah di lokasi strategis yang mengalami lonjakan NJOP drastis.
Salah seorang warga di Kecamatan Kejaksan, Rudi Santoso (47), mengaku terkejut ketika menerima tagihan PBB tahun ini. Menurutnya, kenaikan pajak yang begitu tinggi membuatnya kesulitan untuk membayar tepat waktu.
"Dua tahun lalu saya bayar PBB sekitar Rp500 ribu, sekarang tiba-tiba jadi lebih dari Rp5 juta. Ini benar-benar berat bagi kami," kata Rudi.
Keluhan serupa juga datang dari pemilik usaha kecil di daerah Lemahwungku. Mereka menilai kenaikan ini bisa berdampak pada biaya operasional mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pascapandemi.