Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baznas Kota Bandung Prediksi Zakat Fitrah Capai Rp60 Miliar

Bisnis.com, BANDUNG — Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung menargetkan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp60 miliar. Target tersebut dihitung dari besarnya potensi zakat yang dimiliki oleh Kota Bandung.
 
“Targetnya sejumlah umat muslim di Kota Bandung (membayar zakat). Jadi kurang lebih Rp60 miliar,” ungkap Ketua Baznas Kota Bandung, Maman Abdurrahman dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (21/5).
 
Menurutnya, s ajaran Islam, umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah di akhir bulan Ramadan. Zakat tersebut akan disalurkan kepada fakir, miskin, dan 6 kelompok masyarakat lain yang berhak. Besaran zakat fitrah setiap jiwa adalah 2,5 kg beras, atau jika diuangkan menjadi Rp30.000.
 
“Zakat itu berupa beras 2,5 kg atau bisa berupa uang,” kata Maman. 
 
“Mekanismenya sudah jelas. Nanti UPZ di DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) mengumpulkan ke UPZ kelurahan, dari UPZ kelurahan dikumpulkan di kecamatan. Di kecamatan ini semua zakat harus habis dibagikan kepada para mustahik (penerima zakat) sehingga di UPZ tingkat kota hanya dikumpulkan datanya saja,” beber Maman.
 
Tahun ini, perolehan zakat fitrah akan dibagikan kepada 300.000 orang mustahik. Jumlah ini berdasarkan data terpadu Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung. Sementara tahun lalu, jumlah penerima zakat sebanyak 254.602 orang. Adapun besaran zakat tahun 2018 yang diterima Baznas Kota Bandung mencapai Rp51,6 miliar.
 
Kepada warga Bandung, Maman mengimbau agar menyalurkan zakatnya melalui UPZ terdekat. Hal itu untuk kepentingan administratif dan menjaga pemerataan pembagian zakat. Kepada mereka yang akan mudik, Maman juga menyarankan untuk menitipkan zakatnya ke UPZ terlebih dulu.
 
“Sebaiknya disampaikan dulu kepada UPZ. Nanti UPZ yang akan menyalurkan kepada yang berhak,” imbuhnya.
 
Kendati terbatas dengan durasi pembagian zakat, UPZ akan berupaya untuk membagikan zakat langsung ke tangan mustahik. Petugas akan datang ke rumah mereka satu per satu. Dengan begitu, diupayakan tidak lagi ada sistem kupon yang mengharuskan mustahik mengantri di kantor UPZ. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper