Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bandung Kaji Solusi Terkait Honorarium Guru dan TAS Non PNS

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengkaji sejumlah solusi alternatif terkait honorarium bagi guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) non PNS. Pemkot Bandung memastikan, solusi yang bakal dipilih akan tetap berdasar pada regulasi yang ada.
 
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan pemberian honorarium bagi guru dan TAS non PNS bukan hanya berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil. Namun, juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
 
“Jadi semangatnya hari ini kita mencari solusi. Hari ini kita baru merangkum berbagai masukan. Tapi solusi ini tidak boleh juga melanggar hukum,” kata Yana, Selasa (14/5).
 
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, terdapat standar teknis pelayanan minimal (SPM) yang secara terpadu berskala nasional harus diregistrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila sudah sesuai dengan kriteria, maka data guru dan TAS non PNS tersebut akan muncul dalam Dapodik.
 
Yana mengungkapkan, sesuai laporan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, saat ini terdata 8.868 orang guru dan TAS non PNS yang sudah sesuai kualifikasi dan terverifikasi dalam Dapodik. Sementara 2.418 orang lainnya terdata tidak lulus kualifikasi.
 
“Jadi di Permendikbud itu ada standar kompetensi. Setelah diverifikasi tanggal 10 Mei 2019, ada beberapa yang tidak memenuhi standar sesuai Permendikbud. Karena Permendikbud juga menerapkan ada sanksi,” bebernya.
 
Yana menuturkan, jika dipaksakan memberikan honorarium kepada 2.418 orang guru dan TAS non PNS, maka hal itu melanggar aturan. Namun, dia menyatakan Pemkot Bandung tetap ingin mencari jalan keluar agar tetap ada solusi untuk persoalan tersebut.
 
“Itu belum terjawab, makanya kita cari solusi. Teman-teman sudah bekerja, jadi harus ada honornya. Tetapi selama itu tidak melanggar aturan.. Karena tadi itu, ada aturan yang mengikat, kalau melanggar ada sanksi buat pimpinan,” tambahnya.
 
Yana juga merespon aspirasi guru dan TAS non PNS yang sulit mengejar jam mengajar selama 24 jam sesuai dengan aturan. Dari pengamatan sementara, hal itu tidak terlepas dari jumlah guru dan TAS non PNS yang terlalu banyak.
 
“Mungkin karena merekrut terus akhirnya overload. Tidak terpetakan kebutuhan sebenarnya. Mungkin saja dari jumlah 11.000 ini sudah overload sehingga untuk kejar 24 jam kan sulit,” bebernya.
 
Yana mengaku sulit memonitor jumlah jumlah guru dan TAS non PNS. Karena perekrutannya oleh kepala sekolah. Padahal, sambung dia, aturannya pengangkatan guru dan TAS non PNS itu tidak diberikan kepada kepala sekolah.
 
“Lazimnya itu karena sekolah merekrut sendiri. Tetapi saya tanya ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) tidak pernah memberi kewenangan untuk sekolah merekrut. Sekolah negeri harus dari Disdik atau Wali Kota. Sedangkan sekolah swasta cukup ketua yayasan tapi tetap harus melaporkan kepada Disdik,” tutur Yana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper