Bisnis.com, BANDUNG--Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia pagi ini, di Rumah Sakit Santo Borromeus, Kota Bandung, Senin (25/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan gelaran Pilkada akan tetap berjalan sesuai tahapan termasuk surat suara dan logistik Pilkada Ciamis yang sudah disalurkan kepada beberapa TPS yang ada.
Selain itu, pergantian posis wakil juga baru akan dilakukan setelah pasangan calon dinyatakan menang, hal ini berdasarkan peraturan dari PKPU.
"Tidak ada perubahan tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin pada saat sebelum penetapan dan pelantikan," ujar Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni pada awak media di Gedung Pakuan, Bandung, Senin (25/11/2024).
Yana D Putra merupakan pasangan dari Calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Keduanya maju bersama di Pilkada 2024 degan memborong semua partai, dan jadi salah satunya pasangan yang melawan kotak kosong di Pilkada Jabar.
"Nantinya harus diisikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti," katanya.
Baca Juga
Menurutnya dalam kondisi ini KPU hanya berkewajiban memberikan pengumuman kepada masyarakat bawah paslon tersebut salah satunya telah meninggal dunia. Adapun usulan penganti dari partai koalisi bisa dilakukan sebelum penetapan pemenang.
"Boleh, boleh mengajukan nanti. Tapi dalam proses pengajuan nanti sebelum penetapan. Nanti tuh ada bahan untuk pengumumannya juga berbarengan juga untuk penetapan pelantikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia karena serangan jantung.