Bisnis.com, CIREBON - Kuliner empal gentong dan tradisi nadran dari Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Sumarno mengatakan penetapan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap upaya pelestarian budaya daerah yang terus dilakukan.
"Sertifikat WBTbI ini menjadi bukti komitmen kami dalam melestarikan budaya lokal Cirebon, yang tidak hanya diakui di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional," kata Sumarno, Senin (25/11/2024).
Pada 2024 ini, webanyak 668 usulan warisan budaya diajukan untuk mendapatkan pengakuan sebagai WBTbI. Setelah melalui proses penilaian yang ketat, 272 warisan budaya berhasil ditetapkan, termasuk empal gentong dan tradisi nadran dari Cirebon.
Empal gentong dan nadran sebelumnya telah diakui di tingkat kabupaten dan provinsi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai WBTbI. Proses ini menunjukkan pentingnya pengakuan budaya lokal sebagai bagian dari identitas nasional yang perlu dilestarikan.
Empal gentong merupakan kuliner khas Cirebon yang telah menjadi daya tarik wisata kuliner daerah tersebut. Hidangan ini berbahan dasar daging sapi yang dimasak dengan aneka rempah-rempah di dalam gentong tanah liat.
Baca Juga
Proses memasak tradisional ini memberikan cita rasa autentik yang menjadi ciri khas empal gentong. "Empal gentong tidak hanya makanan, tetapi juga bagian dari tradisi masyarakat Cirebon yang telah berlangsung selama puluhan tahun," jelas Sumarno.
Sementara itu, tradisi nadran adalah bentuk ungkapan rasa syukur para nelayan di Cirebon atas hasil tangkapan laut yang melimpah setiap tahunnya.
Nadran biasanya dilakukan dalam bentuk ritual adat dan syukuran yang melibatkan masyarakat pesisir. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan rasa syukur, tetapi juga kebersamaan dan solidaritas masyarakat nelayan di daerah tersebut.
Penetapan empal gentong dan nadran sebagai WBTbI didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia.
Sumarno menegaskan pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar bagi masyarakat Cirebon untuk terus menjaga dan melestarikan budaya lokal.
"Dengan pengakuan ini, kami berharap empal gentong dan nadran bisa menjadi simbol budaya yang memperkuat identitas Cirebon dan terus diwariskan kepada generasi mendatang," ungkapnya.
Sebagai bagian dari apresiasi, Kabupaten Cirebon turut memamerkan empal gentong dalam pameran kuliner yang menjadi rangkaian acara AWBI 2024. Momen ini dimanfaatkan untuk memperkenalkan empal gentong kepada masyarakat yang lebih luas.
"Kami berharap ini juga bisa menjadi langkah awal untuk menjadikan empal gentong sebagai ikon kuliner Indonesia yang lebih dikenal secara internasional," tambah Sumarno.
Penetapan empal gentong dan nadran sebagai WBTbI diharapkan membawa dampak positif bagi Kabupaten Cirebon, baik dalam aspek pariwisata, ekonomi, maupun pelestarian budaya.