Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menertibkan tambang legal yang tidak memiliki kelengkapan standar keamanan mumpuni, hal ini seiring penertiban tambang ilegal yang juga tengah berjalan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membenarkan jika sudah ada 118 tambang ilegal yang ditertibkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.
“Sudah ditertibkan, iya, sudah terus dilakukan,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya ada dua kriteria ilegal yang akan ditertibkan oleh pihaknya ke depan. Pertama tambang yang memang ilegal atau biasa disebut PETI [Pelaku Pertambangan Tanpa Ijin].
“Yang kedua, tambang legal tetapi tidak memiliki kelengkapan. Misalnya dia tidak punya pengawas tambang, tidak punya ahli tambang, tidak punya rencana tambang, tidak punya rencana biaya tambang. Nah itu kan sesuatu yang wajib,” katanya.
Gubernur menilai jika yang legal tidak memperhatikan kelayakan maka para pebambang akan bekerja tanpa sistem yang memadai dan bisa menyebabkan keselamatannya terancam.
Baca Juga
“Nah sehingga ini lagi kita benahi yang tambang resmi harus memenuhi syarat sebagai perusahaan yang layak melakukan penambangan. Yang tidak resmi ya ditutup,” tuturnya.
Terkait jumlah tambang yang tidak memiliki kelayakan Dedi Mulyadi memastikan pihakya masih menunggu hasil audit investigatif selesai.
“Jadi biarkan itu tim auditor investigatif untuk meneliti semuanya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan hingga Desember 2024, terdapat 176 lokasi pertambangan ilegal di 16 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan 11 jenis komoditas seperti tanah urug, andesit, pasir, batu gamping, hingga emas.
“Pelaku Pertambangan Tanpa Ijin atau PETI didominasi 130 perseorangan dan 46 badan usaha,” katanya dikutip Selasa (1/7/2025).
Dari 176 lokasi ini, Sumedang tercatat terdapat 31 lokasi, Subang 24 lokasi, lalu Kabupaten Bogor 23, kemudian Sukabumi 20 lokasi, lalu ada Garut, Pangandaran, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, hingga Kuningan.
Bambang memastikan 100% aduan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan surat peringatan/pemberhentian kegiatan. Menurutnya saat ini 118 PETI sudah menghentikan aktifitasnya, kemudian sebanyak 58 PETI tengah diproses pemberhentian.
“Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus diperkuat untuk melindungi lingkungan dan mendorong pertambangan yang sesuai kaidah,” katanya.