Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mulai menyusun langkah strategis untuk mengubah lahan eks tambang ilegal di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti, menjadi kawasan wisata edukatif dan ruang terbuka hijau.
Lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir dan batu tersebut, tengah dipertimbangkan menjadi destinasi ramah lingkungan yang juga memberi dampak ekonomi bagi warga.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pihaknya menyatakan kesiapan untuk mendorong percepatan kajian alih fungsi kawasan yang saat ini terbengkalai dan tidak produktif.
“Kami ingin agar kawasan ini tidak lagi dipandang sebagai beban lingkungan, melainkan aset kota yang bisa dikembangkan sebagai zona wisata edukatif sekaligus pemberdayaan masyarakat,” ujar Edo, Kamis (26/6/2025).
Rencana pengembangan ini bukan sekadar proyek lanskap, tetapi menyangkut perubahan paradigma terhadap wilayah eksploitasi yang selama puluhan tahun merusak topografi dan memicu banjir.
Salah satu konsep utama yang sedang dikaji oleh Pemerintah Kota Cirebon adalah menjadikan area tersebut sebagai ekowisata konservasi, dengan mengedepankan aspek edukasi lingkungan.
Baca Juga
Potensi alami kawasan tersebut masih memungkinkan untuk direhabilitasi secara ekologis, meski kondisi kontur tanahnya telah rusak parah.
“Reklamasi alami masih bisa dilakukan secara bertahap. Kami juga mempertimbangkan penanaman kembali vegetasi lokal yang mampu menahan erosi dan memberi nilai estetika, sembari mempersiapkan zona wisata edukasi untuk sekolah-sekolah,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah berencana mengintegrasikan pendekatan ekonomi hijau melalui pengembangan kebun agrowisata, seperti budi daya kopi, sirsak, dan alpukat di zona-zona yang dinilai aman secara geoteknikal.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memastikan tambang ilegal Argasunya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ditutup pascatewasnya dua pekerja akibat longsor.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan tidak ada toleransi lagi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Sejak lama, lokasi tambang itu dinyatakan ilegal dan ditutup. Namun, aktivitas penambangan terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
“Tambang di sana tidak memiliki izin resmi. Kami sudah berkali-kali melakukan pelarangan, memasang garis polisi, bahkan menurunkan Forkopimda. Tapi masih saja ada warga yang nekat masuk,” ujar Eko.
Saat ini, kata Eko, pihaknya sudah memutus total akses ke lokasi tambang. Ia pun mengatakan, tindakan lanjutan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga harus menyentuh sisi sosial dan ekonomi warga setempat.
“Sebagian warga menambang di lahan milik sendiri, dengan cara tradisional. Mereka masuk dari jalan-jalan kecil yang nyaris tak terpantau. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga masalah mata pencaharian,” jelasnya.