Bisnis.com, BANDUNG — Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) mendorong Polda Jawa Barat untuk mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menertibkannya.
Sepanjang Juni 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat 1.408 pelanggaran over dimensi dan 6.759 pelanggaran over loading. Dari total 8.167 kendaraan ODOL yang ditindak, lebih dari 4.000 unit merupakan milik pribadi dan sekitar 3.900 milik perusahaan. Angka ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dan pengemudi akan pentingnya keselamatan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kendaraan ODOL merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan. “Penindakan yang dilakukan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jalan lainnya,” katanya dikutip Senin (30/6/2025).
Menurutnya Polda Jabar aktif melakukan patroli dan sosialisasi di jalur arteri dan titik rawan pelanggaran, serta memperkuat kolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait. Hasilnya, Polda Jabar menempati peringkat dua nasional dalam sosialisasi penindakan ODOL di tahun ini, setelah Polda Jawa Timur.
Namun, Kombes Hendra Rochmawan mengakui tantangan terbesar terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan. Banyak pengusaha dan pemilik kendaraan yang tetap nekat mengoperasikan kendaraan ODOL demi keuntungan, mengabaikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, menjadi contoh nyata bahaya ODOL. Persoalan ini bahkan telah menjadi perhatian serius DPR RI, yang mendorong kebijakan zero ODOL dengan koordinasi lintas sektor yang lebih ketat.
Baca Juga
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi kewajiban moral semua pihak—pengemudi, pengusaha, hingga pembuat kebijakan. Jalan raya adalah ruang publik, dan setiap nyawa yang melintas di atasnya layak dilindungi. Maka, saat berhadapan dengan kendaraan ODOL, hukum harus tegas, dan kesadaran harus ditanamkan: nyawa lebih penting dari muatan,” tegas Kombes Hendra Rochmawan.
Sebelumnmya, Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumerlar mengatakan berdasarkan rapat koordinasi yang digelar Kementerian Perhubungan, Kakorlatas RI serta seluruh jajaran Dishub dan Polda se-Indonesia pekan lalu, sosialisasi akan mulai dilakukan pekan ini hingga akhir Juni 2025.
“Kami mulai sosialisasi bersama kepolisian satu bulan ini sampai akhir bulan,” katanya dihubungi Senin (9/6/2025).
Setelah sosialisasi tuntas, maka memasuki Juli 2025 akan dilakukan dua tahapan penegakan hukum, dimana pada dua pekan pertama Juli [1-13 Juli] akan dilakukan peringatan pada pelanggar di lapanga. “Sisanya penegakan hukum lewat operasi patuh,” ujarnya.
Menurut Dhani, dari hasil rakor disepakati masing-masing stakeholder akan bertanggung jawab sesuai kapasitas dalam penerapan Indonesia zero ODOL ini. Dimana Kemenhub dan Dishub akan mengatur penerapan angkutannya, kemudian kepolisian di sisi penegakan hukum kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, lalu Kementerian PUPR akan menyiapkan tempat khusus pemindahan barang hingga Kementerian Perdagangan yang menyiapkan aturan angkutan yang diperbolehkan.
“Penindakan nanti tidak hanya bersifat di hulu tapi juga hilir. Karena hasil evaluasi tidak efektif melakukan tindakan di lapangan karena lebih pada ke supir yang mengangkut. Sementara perintah mengantar barang ada di pengusaha maupun industri. Sekarang penindakan juga dari mereka yang memasan barang,” tuturnya.