Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Retribusi TPI Kejawanan Cirebon Capai Rp542,5 Juta

Realisasi capaian retribusi dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan di Lemahwungkuk menembus angka Rp542,5 miliar atau 47,2% hingga Juli 2024.
Ilustrasi. Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi. Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mencatat realisasi capaian retribusi dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan di Lemahwungkuk menembus angka Rp542,5 juta atau 47,2% hingga Juli 2024.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon Elmi Masruroh mengatakan target retribusi yang harus dicapai oleh pemerintah daerah pada 2024 ini sebanyak Rp1,14 miliar.

"Penerimaan retribusi bongkar muat di TPI Kejawanan akan terus bertambah karena kebanyakan pengusaha dianggap tertib membayar kewajibannya," kata Elmi di Kota Cirebon, Selasa (23/7/2024).

Elmi mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada pemilik kapal yang tidak membayar retribusi, salah satunya tidak mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Ia pun memastikan target tersebut dapat dicapai karena pembayaran retribusi bisa dilakukan masing-masing secara daring. Penggunaan metode tersebut untuk memastikan retribusi ke dalam pendapatan daerah.

“Kalau tidak kooperatif kami tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi. Kami bisa mengeluarkannya setelah mereka membayar retribusi. Mereka perlu mendapatkan rekomendasi untuk BBM bersubsidi,” katanya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menduga ada praktik kecurangan bongkar muat hasil tangkapan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mengatakan pemilik kapal tidak melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan, melainkan di tempat lain. Hal ini berpengaruh terhadap pendapatan negara. 

Dari 110 kapal yang tercatat bisa melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Saat ini, hanya ada empat kapal bersandar. 

“Ada indikasi sekitar lebih dari 100 kapal menghindari pajak dan retribusi. Mereka diduga membongkar ikan di daerah lain. Tapi, menyimpan ikannya di cold storage Kejawanan,” kata Agung.

Praktik yang dilakukan para pemilik kapal itu untuk menghindari penyetoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP). "Pemilik kapal ini diduga kuat menghindari pajak ke negara dan retribusi daerah dengan tidak bongkar ikan di Kejawanan,” kata Agung. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper